oleh

Dua Bos Sawit Sebut Berkat Terdakwa, PKS Beroperasi Normal dan Beruntung

Pekanbaru, WahanaIndoNews.Com –
Sidang lanjutan keterangan saksi kunci atas dugaan Korupsi dan gratifikasi Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, (27/08/2020).

Tiga saksi yang dihadirkan jaksa KPK. Saksi Kasmarni (istri terdakwa,red) dipersidangan langsung menolak dijadikan saksi. Sementara dua orang saksi lainnya, yakni Jonny Tjoa dan Adyanto. Keduanya pengusaha yang memberikan fee kepada Amril Mukminin melalui isterinya Kasmarni, dengan lancar beri kesaksian.

Dipersidangan saksi Jonny Tjoa Direktur PT Mustika Agung Sawit Sejahtera mengaku tidak mengetahui kalau Amril Mukminin (Terdakwa) itu menjabat tugas sebagai anggota DPRD di Kabupaten Bengkalis waktu itu. Jhonny hanya mengetahui jika Amril Mukminin saat itu tokoh masyarakat. “Saya tahunya dia Amril Mukminin tokoh masyarakat. Itu tahun 2012. Saya punya PT di sana,” ujar Jonny.

Dikatakan Jhonny, dirinya menemui Amril Mukminin dikarenakan saat itu banyak gangguan dan permasalahan yang terjadi di pabrik miliknya. “Sebelum pertemuan dengan Amril, banyak gangguan di sana,” kata Jonny.

Dalam pertemuan tersebut kata Jhonny, dirinya membicarakan mengenai permasalahan yang terjadi di sekitaran pabriknya. Ia juga membicarakan supaya terdakwa Amril Mukminin memfasilitasi agar buah hasil perkebunan masyarakat agar masuk ke pabriknya. Kemudian dibicarakan fee dan dibuatkan perjanjian. “Ada perjanjian, setiap buah yang masuk itu ada fee Rp5 per kilo. Kita transfer melalui rekening atas nama Kasmarni,” jelasnya.

Fee perjanjian itu, disampaikan saksi, dan diserahkan ke Kasmarni berdasarkan arahan dari Amril Mukminin. Yang mana, pemberiannya dilakukan setiap bulannya. “Setoran per bulan. Kalau dihitung sekitar 12 miliar lebih. Itu terhitung sejak 2013 sampai 2019. Uang disetor ke rekening Bank CIMB Niaga atas nama Kasmarni,” ucapnya.

Berbeda halnya dengan keterangan Adyanto yang menyatakan, menyerahkan fee Rp5 per kilogram kepada Kasmarni secara tunai. “Saya langsung kasih ke buk Kasmarni secara tunai. Amril yang nyuruh. Setor per bulan, biasa ada Rp180 juta, ya gak tentu, sesuai bon yang masuk,” ungkap Adyanto.

Uang itu lanjut dia, mulai diberikan kepada istri Amril Mukminin sejak tahun 2014 silam. Pemberian tersebut terhenti, setelah dirinya diperiksa oleh KPK pada Juli 2019. “Terakhir setor setelah diperiksa KPK. Kalau ditotalkan sekitar Rp10 miliar lebih. Saya langsung setor tunai. Kadang Rp180 juta, tidak tentu. Kasmarni maupun Amril, tidak pernah keberatan,” akunya.

Jika Kasus Amril Selesai, Kedua Saksi Tetap Berikan Fee

Asep Ruhiat SH, MH Tim Penasehat Hukum Terdakwa Amril Mukminin, ketika diberi kesempatan bertanya kepada kedua saksi (Jhonny Tjoa dan Adyanto, red) yang dihadirkan Jaksa KPK, kedua saksi mengatakan sangat terbantu dan diuntungkan atas bantuan terdakwa. Karena PKS milik pengusaha asal Medan tersebut baru dapat beroperasi dengan normal setelah dibantu oleh Amril Mukminin.

Selain itu, ketika Tim Penasehat Hukum Terdakwa bertanya kepada Jhonny Tjoa dan Adyanto tentang bagaimana kelanjutan pemberian fee kepada Amril Mukminin pasca berhenti ketika kedua saksi diperiksa KPK di medio Juli 2019 lalu. Kedua saksi dengan kompak mengatakan akan tetap memberikan fee tersebut kepada Amril Mukminin selama pemberian fee itu tidak bertentangan dengan hukum.

Usai sidang berlangsung, kepada www.wahanaindonews.com, Patar Parasian S, SH MH dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa Amril Mukminin mengatakan bahwa dipersidangan tersebut, Saksi Jhonny Tjoa sendiri mengaku, Jhonny Tjoa mengenal Terdakwa Amril Mukminin itu adalah Tokoh Masyarakat dan itu terjadi di tahun 2012 lalu, sementara Terdakwa jadi penyelenggara negara atau anggota DPRD di periode 2014-2019 dan Bupati Bengkalis 2016 – 2021.

Dan Jhonny Tjoa kenal atau lebih mengenal Terdakwa Amril Mukminin lebih lanjut setelah Terdakwa jadi Bupati Bengkalis.

Artinya, ujar Patar, ketika dimulai bisnis kerjasama antara Amril Mukminin dengan PT Mustika Agung Sawit Sejahtera (Jhonny Tjoa,red) itu, terdakwa itu adalah tokoh masyarakat bukan pejabat negara..

Sama halnya dengan Jhonny Tjoa, ujar Patar lagi, Adyanto pemilik PKS PT Sawit Anugrah Sejahtera untuk kelancaran operasional PKS miliknya, atas usulan kawan-kawan pemilik PKS, Adyanto pun kemudian meminta bantuan yang sama kepada Terdakwa Amril Mukminin. Dan hebatnya, meskipun belum ada kerjasama secara tertulis dalam bisnis tersebut, komitmen lisan yang sudah disepakati sebelumnya itu tetap direalisasikan Adyanto.

Jadi ujar Patar, Terdakwa Amril Mukminin itu adalah seorang Tokoh Masyarakat yang disegani di wilayah tempat tinggalnya. Dan hal itu dibuktikan Terdakwa yang mampu menyelesaikan permasalahan PT-PT dan membantu masyarakat sekitar, meskipun Terdakwa saat itu bukan pejabat negara. (jupe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed