Pemkab Bintan dan Kejari Perkuat Sinergi, Teken PKS Penanganan Hukum DATUN

wahanaindonews.com, Bintan – Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Bintan dan Kejaksaan Negeri Bintan semakin diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan dan penyelesaian persoalan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).

Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan, Senin, 13 April 2026.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kejari Bintan sejauh ini telah terjalin dengan sangat baik, terutama dalam hal pendampingan hukum terhadap program dan kegiatan strategis daerah.

“Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Bintan akan memperoleh dukungan dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Roby.

Ia juga berharap kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai mitra strategis mampu membantu pemerintah daerah dalam mengantisipasi serta meminimalisir potensi persoalan hukum. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, menuturkan bahwa dinamika penyelenggaraan pemerintahan saat ini semakin kompleks. Hal tersebut mencakup berbagai aspek mulai dari regulasi, pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset.

Menurutnya, kehadiran Kejaksaan melalui peran JPN diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang berprinsip good governance.

“Pendampingan hukum menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai aturan dan terhindar dari potensi permasalahan hukum,” jelas Rusmin.

Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri Bintan telah melaksanakan pendampingan serta bantuan hukum non-litigasi terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total 30 kegiatan.

Dari upaya tersebut, berhasil dilakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp5,33 miliar serta penyelamatan keuangan negara mencapai Rp109,97 miliar. (Ros)

Editor: Juliadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *