Pastikan Bebas Korupsi, KPK Tinjau Sejumlah Proyek PBJ di Natuna

Natuna – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninju sejumlah proyek strategis pengadaan barang dan jasa (PJB) di Kabupaten Natuna, Kamis, 9 April 2026.

Proyek strategis PBJ yang ditinjau diantaranya, pembangunan baru perumahan swadaya di Puak, pembangunan jalan dan drainase di kawasan perumahan, penanganan pemukiman kumuh terpadu, penambahan ruang puskesmas Kelarik, dan pembangunan jalan Tok Lot Kelarik.

Rombongan KPK dipimpin Kasatgas Korsugah, Uding Juharudin, dan anggota Tim KPK. Turut mendampingi dalam peninjauan tersebut, Inspektur Inspektorat Robertus Louis Stevenson, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim), Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kesehatan dan Plt Kepala ULP UKPBJ Natuna.

Uding menjelaskan bahwa proyek yang ditinjau merupakan proyek strategis PBJ, yakni proyek yang berkaitan langsung dengan visi dan misi kepala daerah serta memiliki nilai anggaran yang signifikan.

“Untuk ukuran Natuna, nilai proyek sekitar Rp2,7 miliar sudah tergolong signifikan, mengingat total APBD daerah ini sekitar Rp1 triliun per tahun. Jadi besar kecilnya nilai itu relatif,” ujarnya saat diwawancarai awak media usai meninjau penambahan ruang puskesmas Kelarik.

Ia menegaskan, peninjauan lapangan dilakukan untuk memastikan seluruh proses PBJ berjalan dengan baik, akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga serah terima pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa dengan anggaran yang terbatas, hasil pembangunan benar-benar efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Jangan sampai bangunan sudah jadi, tetapi tidak dimanfaatkan,” tegasnya.

Menurutnya, kunjungan yang dilakukan pada awal April ini juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap proyek strategis tahun sebelumnya, sekaligus sebagai bahan pembelajaran untuk pelaksanaan proyek di tahun berjalan.

Uding juga mengingatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu area yang rawan tindak pidana korupsi. Selain PBJ, praktik korupsi juga kerap terjadi dalam kasus jual beli jabatan dan perizinan.

“Karena itu, kami hadir untuk saling mengingatkan agar seluruh pihak lebih berhati-hati dan menjadikan aturan sebagai rujukan utama dalam setiap tahapan,” katanya.

Dari hasil peninjauan di beberapa lokasi, KPK menilai bahwa meski kemampuan anggaran daerah terbatas, proyek-proyek yang berjalan diharapkan tetap mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat. Evaluasi dan perbaikan berkelanjutan pun dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan PBJ ke depan. (Remon)

Editor: Juliadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *