Praktek Pemotongan 10 Persen Masih Jalan di Sekdako Pekanbaru. Hakim Gertak Saksi ?

Pekanbaru, Riau40 views

Pekanbaru, Wahanaindonews.com Pemotongan 10 persen atas pengajuan Pencairan uang di BPKAD Sudah berlangsung sejak 2020 lalu. Dan hingga saat ini Praktek potong mamotong tersebut masih berlangsung.

Hal itu di nyatakan beberapa Saksi Yang dihadirkan JPU KPK dalam Sidang lanjutan dugaan korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Novin Karmila, Selasa (20/5/2025) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Di persidangan kali ini, ada 5 orang saksi yang dihadirkan JPU KPK. Mereka para pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru, yaitu Mario Abdillah menjabat sebagai Plt Inspektur Pembantu di Badan Inspektorat Kota Pekanbaru, Sukardi Yasin Kabid Anggaran BPKAD Pekanbaru dan Haryanto Kabid Perbendaharaan / Bendahara Umum BPKAD Pekanbaru serta Irwandri dan Zikrullah masing-masing menjabat sebagai Kasubbag dan PPTK di Bagian Umum Sekdako Pekanbaru.

Empat orang dari lima saksi yang dihadirkan mengaku di persidangan yang dipimpin Delta Tamtama sebagai Ketua Majelis Hakim,  bahwa ada dan masih terjadi Pemotongan 10 hingga 15 persen atas Pencairan Anggaran dilingkungan Pemko Pekanbaru.

Saksi Sukadi Yasin dan Harianto mengaku kepada Majelis Hakim bahwa Pemotongan 10 persen itu Sudah berlangsung sejak tahun 2020. Dan masih berlangsung hingga saat ini  sesuai dengan arahan Yulianis selaku Kepala BPKAD Kota Pekanbaru.

Kemudian Delta Tamtama, bertanya kepada Sukadi dan Harianto, siapa Sekarang Kepala BPKAD, apakah masih  Yulianis.

“Siapa sekarang Kepala BPKAD. Masih Yulianis,” tanya Hakim Delta ke saksi Haryanto dan Sukardi Yasin.

“Masih,” ujar kedua saksi kompak.

Hakim Delta melanjutkan pertanyaan kepada dua saksi tersebut. “Yulianis. Masih ibu itu?”, tanya Majelis.

Hakim Delta kembali melanjutkan pertanyaannya apakah masih juga terjadi pemotongan 10 persen sampai saat ini?

“Masih terus juga terjadi pemotongan 10 persen itu?,” tanya Hakim ke saksi Haryanto.

Masih,” ujar saksi Haryanto.

“Terus, gak belajar kalian dari kasus ini?. Apa gunanya sidang seperti ini?. Coba apa gunanya. Gantian, Yulianis nanti gantian masuk ini? Atau, mungkin juga bisa saudara masuk. Atau, mungkin juga masuk dan duduk disana (kursi terdakwa),” ujar Hakim tampak geram.

Hakim. Yulianis Jadikan Terdakwa?

Sehubungan dengan praktek potong mamotong ini, Ketua Majelis Hakim pun mengatakan sangat tertarik jika JPU juga nantinya jadikan Yulianis  sebagai Terdakwa.

“Saya tertarik Yulianis ini dijadikan terdakwa oleh JPU. Karena masih lakukan praktek pemotongan pencairan 10 persen”, ujar Delta Tamtama menanggapi pernyataan Saksi Sukadi Yasin dan Harianyo.

“Saudara masih juga mau potong-potong juga,” tanya Hakim kemudian kepada Sukadi dan Harianto dengan geram.

“Iya Yang Mulia,” jawab Haryanto diaminin Sukardi Yasin.

Hakim pun mengingatkan saksi Mario Abdillah dari Inspektorat agar mencatat kegiatan-kegiatan pemotongan ini.

“Kau dengar saksi-saksi ini ya. Berapa banyak OPD melakukan seperti ini (pemotongan – red),” tegas Hakim kepada Mario.

Pemotongan Hingga 15 Persen

Praktek potong mamotong tersebut, juga  diungkapkan dua orang saksi lainnya yakni Irwandri dan Zikrullah.

Herannya, saksi Irwandri dan Zikrullah, justru menyebutkan bahwa Pemotongan jumlahnya hingga 15 persen atas semua Pencairan. Pemotongan tersebut langsung di koordinir Darmanto selaku Bendahara Pembantu di Bagian Umum Sekda Kota Pekanbaru.  Dan Pemotongan ini juga atas penjelasan Novin Karmila kepada  mereka.

Saksi Irwandri menyebut, Darmanto yang mengetahui kondisi Keuangan di Bagian Umum Sekda Pekanbaru. Dan praktek potongan tersebut Sudah lama terjadi. Hal itu di akui Irwandri yang menjabat sebagai PPTK sejak 2020 lalu.

“Sebelum menjabat dan setelah saya menjabat tahun 2020 lalu sebagai PPTK, praktek pemotongan 15 persen itu Sudah berjalan” ujar Irwandri kepada Majelis Hakim.

Uang hasil Pemotongan 15 persen tersebut, tidak diketahui kemana dan untuk siapa uang tersebut. Karena praktek pemotongan itu katanya sudah berlaku sejak dari dulu. Dan yang mengkoordinir Bendahara Pembantu di Bagian Umum.

” Saya tidak tahu, kemana dan untuk siapa uang Pemotongan 15 persen tersebut dipotong. Saya hanya mengikuti saja”, ujar Zikrullah Yang mengaku baru setahunan menjabat PPTK di Bagian Umum Sekdako Pekanbaru kepada Majelis.

Sebagaimana diketahi  bahwa JPU KPK telah mendakwa Risnandar Cs telah melakukan korupsi senilai Rp8,9 miliar. Dan menerima Gratifikasi Miliaran rupiah.

Rinciannya, Risnandar didakwa menerima uang Rp2,9 miliar, Indra Pomi Nasution menerima uang Rp2,4 miliar dan Novin Karmila menerima uang sejumlah Rp2 miliar. Ajudan Risnandar Mahiwa yaitu Nugroho Dwi Putranto didakwa turut menerima aliran rasuah itu senilai Rp1,6 miliar.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya didakwa melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ( jun )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *