Perkara Kasus Penipuan dan Investasi Bodong?. JPU Akan Hadirkan Puluhan Saksi

Pekanbaru, wahanaindonews.com – Puluhan saksi  akan diperiksa dan dihadirkan  Jaksa Penuntut Umum di persidangan yang akan datang dalam  perkara Tindak Pidana Penipuan yang dialami Archenius Napitupulu dkk di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Demikian disampaikan Rendi Panalosa JPU kepada media termasuk wahanaindonews.com,  usai  persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru,  Senin (13/12/2021).

Kepada wartawan, Rendy mengatakan bahwa dalam putusan sela, Hakim telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Maryani dan terdakwa Bhakti Salim cs disidang berikutnya. Untuk Menyikapi perintah Majelis Hakim tersebut, JPU disidang berikutnya akan menghadirkan para saksi, untuk didengar kesaksiannya.

“Perintah Hakim dalam Putusan Sela, melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Maryani dan terdakwa Bhakti Salim cs. Kita akan hadirkan puluhan saksi untuk didengar kesaksiannya”, ujar Rendy.

Ketika wartawan menanyakan Rendy, siapa saja saksi yang akan dihadirkan itu?.

Rendy mengatakan belum tahu. Dengan alasan, pihaknya terlebih dahulu akan memanggil para saksi. Dan pemanggilan itupun akan dilaksanakan 3(Tiga) hari sebelum sidang. Siapa saja yang hadir nanti, disaat sidang itulah diketahui.

“Belum tahu, kita akan kirim surat panggilan dulu, Tiga hari sebelum sidang dilaksanakan, siapa yang hadir dipersidangan, disitulah baru kita tahu pasti siapa saksi kita”, ujar Rendy dengan tegas.

Kemudian ketika wahanaindonews.com bertanya JPU Rendy, apakah 10 (Sepuluh) daftar nama korban penipuan  dalam Dakwaan JPU itu akan dihadirkan semua sebagai saksi?. Rendy mengatakan saksi korban atau pelapor tersebut akan dihadirkan.

“Iya, para saksi termasuk korban atau pelapor juga akan dihadirkan nantinya”, ujar Rendy.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, dalam Putusan Sela,  Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara.

Dengan adanya putusan itu, kemudian JPU mengagendakan pemeriksaan kepada para saksi pada sidang 20 Desember 2021 yang akan datang.

Keluarga Korban sedang menyaksikan Sidang Perkara Tindak Pidana Penipuan di PN Pekanbaru, Senin, 13 Desember 2021. (dok-juntak)

Para Korban

Kasus ini mencuat berawal dari adanya laporan Arhenius Napitupulu dkk ke Mabes Polri yang melaporkan PT Tiara Global Propertindo (TGP) dan PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) bagian dari Fikasa Group tentang dugaan tindak pidana penipuan, dengan kerugian Rp 84, 9 miliar. Kemudian Mabes Polri dan Kejaksaan Agung menindak lanjutnya, dan akhirnya melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Pekanbaru.

Archenius Napitupulu telah berinvestasi sebesar 20.391.000.000,-  bersama dengan Pormian Simanungkalit sebesar Rp 17.000.000.000,-, Meli Novriyanti sebesar Rp10.000.000.000,-, Oki Yunus Gea sebesar Rp 2.000.000.000,-, P. Lumbantoruan sebesar Rp2.000.000.000,-, Darto Jonson M. Siagian sebesar Rp2.000.000.000., Agus Yanto M Pardede sebesar Rp 22.250.000.000,-, Timbul S. Pardede sebesar Rp2.000.000.000,-, Elida S. Siagian sebesar Rp5.275.000.000., Natalia Napitupulu sebesar Rp 2.000.000.000,- kepada Fikasa Group (PT Wahana Bersama Nusanta dan PT Tiara Global Propertindo).

Disebutkan dalam dakwaan JPU, terdakwa Maryani dan Bhakti Salim dkk, telah menipu para korban dengan modus investasi.

Dalam dakwaan JPU,  menyebutkan bahwa perusahaan yang tergabung dalam Fikasa Grup telah menerbitkan promissory note kepada Archenius Napitupulu dkk, yang berisi nominal penempatan, bunga keuntungan dan tanggal jatuh tempo yang ditandatangani Bhakti Salim selaku Dirut PT. WBN dan Dirut PT. TGP, Agung Salim Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT. WBN dan Komisaris PT. TGP dan Christian Salim selaku Direktur TGP dan juga nasabah yang menempatkan dana. Namun, hingga jatuh tempo pihak  Fikasa Group belum merealisasikan pengembalian dana para pelapor.

( Jun P )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *