Gunakan Listrik MKS Sesuai Aturan, PLN Batam Ingatkan Risiko Pelanggaran

wahanaindonews.com, Batam – PLN Batam akhirnya buka suara terkait praktik penggunaan listrik dengan skema Multi Guna Khusus Sementara (MKS) di Sungai Bandas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Di balik kemudahan akses yang diberikan, perusahaan menegaskan adanya batas tegas yang tidak boleh dilanggar masyarakat.

Manajer Humas PLN Batam, Yoga Perdana, menjelaskan bahwa skema MKS merupakan solusi bagi warga yang tinggal di lahan dengan legalitas belum rampung. Melalui skema ini, masyarakat tetap dapat menikmati aliran listrik meski belum bisa dipasangi jaringan permanen.

“Melalui MKS, kami tetap hadirkan listrik untuk masyarakat. Ini bentuk komitmen kami agar kebutuhan dasar warga tetap terpenuhi,” ujarnya, Jumat, 10 April 2026.

Namun demikian, PLN Batam menemukan persoalan di lapangan, yakni penggunaan listrik dari satu meter secara bersama-sama hingga diperjualbelikan. Praktik ini ditegaskan sebagai pelanggaran aturan.

Yoga menekankan bahwa listrik MKS hanya diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi dan tidak boleh disalurkan ke pihak lain ataupun diperjualbelikan. Penggunaan listrik secara paralel dari satu sumber dinilai berdampak pada penurunan tegangan dan ketidakstabilan daya, yang berujung pada gangguan seperti listrik redup.

Selain itu, risiko keselamatan juga menjadi perhatian serius. Instalasi yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan korsleting hingga kebakaran.

PLN Batam memastikan akan melakukan penertiban melalui tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dengan turun langsung ke lapangan. Pelanggaran yang ditemukan akan ditindak tegas, mulai dari penertiban sambungan, pemutusan aliran listrik, hingga pemberian sanksi administratif.

Perusahaan juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pungutan liar. PLN menegaskan bahwa seluruh pembayaran resmi hanya berdasarkan pemakaian yang tercatat dalam sistem.

Melalui langkah ini, PLN Batam menegaskan komitmennya untuk tetap menyediakan akses listrik bagi masyarakat, sekaligus memastikan aturan dipatuhi demi menjaga kualitas layanan dan keselamatan bersama. (Ros)

Editor: Juliadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *