Modus Korupsi. Novin Karmila “Suruh” Darmanto Potong 15 Persen

Pekanbaru, Riau75 views

 

Pekanbaru, Wahanaindonews.com – Praktek pemotongan 15 persen atas pengajuan Pencairan oleh PPTK di Bagian Umum sudah berlangsung sejak 2020 lalu. Dan para PPTK itu tidak satupun protes atas Pemotongan tersebut.

Hal itu terungkap saat Darmanto Bendahara Pengeluaran Pembantu ( BPP ) di Bagian Umum Sekdako Pekanbaru hadir sebagai saksi dan manjawab pertanyaan Jhon Meyer Simanjuntak Tim JPU KPK dalam Sidang lanjutan dugaan korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Novin Karmila, Selasa (27/5/2025) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Darmanto dipersidangan juga mengaku bahwa tahun 2024 lalu, praktek Pemotongan 15 persen itu dikomandoi Novin Karmila. Bahkan hasil Pemotongan itu juga diserahkan kepada Novin Karmila yang menjabat sebagaI Kasubbag Rumah Tangga di Bagian Umum hingga menjabat Plt Kabag Umum Sekdako Pekanbaru.

Selama persidangan berlangsung, Darmanto terlihat grogi untuk manjawab pertanyaan- pertanyaan yang diajukan para JPU KPK, para Penasehat Hukum para terdakwa dan Majelis Hakim. Meskipun, JPU KPK dan Majelis Hakim beruang kali menyarankan agar Saksi agar santai.

Dipersidangan, Darmanto juga mengaku ada menerima sejumlah uang, dari Novin Karmila usai menjalankan praktek pemotongan 15 persen. Jumlahnya bervariasi sekitar 2 – 5 juta. Darmanto mengaku jumlahnya Rp 36 juta.

Sehubungan dengan Pemotongan tersebut, JPU KPK kemudian bertanya kepada Darmanto. Apakah ada hubungan pemberian tersebut dengan Pemotongan 15 persen sebagai mana di perintahkan Novin Karmila. Darmanto kemudian mengatakan iya.

Berhubung saksi Darmanto tahu bahwa uang Rp 36 juta tersebut bagian dari hasil Pemotongan 15 persen, JPU kemudian memerintahkan Darmanto untuk mengembalaikannnya sebelum pembacaan Tuntutan atas Perkara berlangsung. Dan Darmanto, kemudian berjanji segera akan mengembalaikannnya.

Pantauan wahanaindonews.com, Kasaksian Darmanto itu berjalan sangat alot Dan berlangsung cukup lama, hampir 5 jam.

Setelah Darmanto selesai diminta kesaksiannya, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya. Ada 5 orang saksi yang dihadirkan JPU KPK saat itu.

Mereka Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dan Honorer di lingkungan Pemko Pekanbaru. Selain Darmanto, ada Wiwin Arifin Kasubbag Keuangan di Bagian Keuangan Sekdako Pekanbaru. Kemudian ada 3 orang Pegawai Honorer bernama Darmansyah, Ayu Afriyani, Jufrizal.

Untuk diketahui, JPU KPK mendakwa Risnandar Mahiwa dkk melakukan korupsi senilai Rp8,9 miliar. Rinciannya, Risnandar didakwa menerima uang Rp2,9 miliar, Indra Pomi Nasution menerima uang Rp2,4 miliar, dan Novin Karmila menerima uang sejumlah Rp2 miliar. JPU dalam dakwaannya juga menyebutkan Nugroho Dwi Putranto yang merupakan ajudan Risnandar turut menerima aliran rasuah itu senilai Rp1,6 miliar. (jun)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *