Proses Manipulasi LPj. Novin Karmila Suruh Ayu Isi Bon Kosong

Pekanbaru, wahanaindonews.com Terdakwa Novin Karmila selain mengomandoi  dan menampung pungutan liar atas Pemotongan 15 persen atas Pencairan uang dalam kegiatan di Bagian Umum Sekdako Pekanbaru, Novin juga disebut memerintahkan beberapa orang tenaga  Honorer di Bagian Umum untuk menjalankan aksi manipulasi bahan untuk laporan pertanggungjawaban (LPj) atas kegiatan yang dilaksanakan.

Hal itu terungkap, ketika Saksi Juprizal, Saksi Ayu Afriyani dan Saksi Darmansyah mengatakan kesaksiannya di persidangan.

Saksi Juprizal kepada JPU KPK mengaku, selain disuruh Novin Karmila untuk membayar pengeluaran di sejumlah Rumah Makan dan Toko Ban di Pekanbaru. Juprizal juga disuruh oleh Novin Karmila untuk mengambil Bon Kosong dimana Darmansyah melakukan pembayaran. Dan atas pelaksanaan pekerjaan tersebut Juprizal juga menerima sejumlah uang atas pekerjaannya.

Sementara Ayu Afriyani kepada JPU KPK mengaku dipersidangan, bahwa dirinya diperintah untuk mengisi Bon Kosong Yang Sudah tersedia sesuai dengan arahan Novin Karmila. Atas pekerjaan tersebut, Ayu juga menerima uang Yang diperkirakan sekitar Rp 3 juta. Dan penerimaan uang tersebut Sudah diakui Ayu ketika dirinya diperiksa Penyidik KPK. Dan Ayu sendiri sudah mengembalikannya dengan cara di cicil atau diangsur. Dan hal itu dibuktikan dengan bukti setor yang diperlihatkan juga oleh JPU  KPK dipersidangan.

Sementara saksi Darmansyah yang berstatus tenaga honor bekerja sebagai seorang supir untuk Kabag Umum, kepada JPU KPK dipersidangan mengaku, bahwa dirinya hanya menyetir sesuai dengan  perintah dari Nivin Karmila.

Darmansyah juga  mengaku, ada beberapa kali Darmanto memasukkan barang ke bagasi mobil, sesuai dengan perintah  Novin Karmila. Yang belakangan diketahui Darmansyah  setelah kasus ini mencuat, bahwa barang yang selama ini dimasukkan Darmanto ternyata isinya adalah uang.

Sehubungan dengan pertanyaan JPU seputar praktek pemotongan 15 persen setiap ada pencairan, Darmansyah mengatakan bahwa dirinya tidak tahu tentang hal tersebut. Darmansyah juga menyebutkan, bahwa dirinya bekerja dengan status honorer di pemko Pekanbaru hanyalah sebagai seorang supir untuk Kabag Umum.

Sebagaimana diketahui  bahwa JPU KPK telah mendakwa Risnandar Cs telah melakukan korupsi senilai Rp8,9 miliar. Dan menerima Gratifikasi Miliaran rupiah.

Rinciannya, Risnandar didakwa menerima uang Rp2,9 miliar, Indra Pomi Nasution menerima uang Rp2,4 miliar dan Novin Karmila menerima uang sejumlah Rp2 miliar. Ajudan Risnandar Mahiwa yaitu Nugroho Dwi Putranto didakwa turut menerima aliran rasuah itu senilai Rp1,6 miliar.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya didakwa melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ( jun )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *