Sidang Perdana, Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar dan Sekda Indra Pomi Didakwa Didakwa Terima Duit Miliaran

Hukum, Pekanbaru, Riau29 views

Pekanbaru,  Wahanaindonews.com

Sidang dugaan korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Novin Karmila kembali digelar, Selasa (6/5/2024).

Ketiga terdakwa diduga melakukan korupsi anggaran rutin di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan modus melakukan pemotongan Ganti Uang Persediaan ( GUP ) dan Tambahan Uang Persediaan ( TUP ) senilai Rp8,9 miliar.

Dakwaan itu dibacakan oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Meyer Folmar Simanjuntak. Risnandar Mahiwa diduga melakukan perihal itu bersama dengan  Indra Pomi Nasution (Sekdako) Pekanbaru), Novin Karmila (Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah), serta Nugroho Dwi Triputranto alias Untung (ajudan Risnandar).

Selain itu, Masing- masing Terdakwa juga didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima gratifikasi dengan jumlah miliran yang diberikan oleh sejumlah pejabat di Pemko Pekanbaru.

Atas perbuatannya, ketiga Terdakwa, didakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12f  dan 12b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdakwa Terima Dakwaan JPU

Usia JPU KPK membaca dakwaannya, Delta Tamtama selaku Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang pun kemudian menanyakan masing masing terdakwa, apakah akan melakukan  eksepsi atas dakwaan JPU KPK tersebut.

“Kami silahkan terdakwa menggunakan hak untuk mengajukan keberatan atau eksepsi,” ujar Hakim Ketua Majelis, Delta Tamtama usai agenda pembacaan dakwaan di sidang perdana pada Selasa, (29/4/2025) lalu.

Ketiga terdakwa pun merespon apa yang disampaikan Hakim soal pengajuan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU tersebut.  Dan masing masing terdakwa menerima dakwaan JPU KPK.

Terdakwa Risnandar Mahiwa menyampaikan menerima dakwaan JPU KPK, penasehat hukumnya juga tak mengajukan keberatan atau eksepsi.

“Yang Mulia, saya akui salah dan menerima dakwaan JPU tersebut. Soal ada keberatan atau eksepsi, saya serahkan ke penasehat hukum,” ujar Risnandar Mahiwa.

Indra Pomi Nasution  juga menyampaikan dan mangakui kesalahannya. Dan selanjutnya menyerahkan tentang eksepsi sepenuhnya kepada Eva Nora cs selaku penasehat hukumnya.

“Kami mengakui bahwa pernah menerima dan pernah ada titipan dari kepala dinas. Dan, kami sangat menyesal dan mohon maaf atas kejadian ini. Untuk eksepsi kami serahkan ke penasehat hukum,” ujar Eks Kadis PUPR Pekanbaru itu.

Senada kedua terdakwa, Novin Karmila juga tak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU KPK tersebut.

“Saya akui salah. Saya tak mengajukan eksepsi,” ujar Novin Karmila diaminkan penasehat hukumnya.

Dengan tidak adanya Yang mengajukan  eksepsi, Hakim Ketua Delta Tamtama mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dengan mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU KPK.

Sidang pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, akan digelar hari Selasa, (6/5/2025) yang akan datang. ( PM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *