oleh

Darwin : Putusan Hakim Diduga Tidak Sah? Putri Pejabat Kemenkeu RI Divonis 3 Bulan Penjara  

Pekanbaru, wahanaindonews.com – Sidang Pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada hari Kamis (09/12/2021) atas perkara nomor 1023/Pid.B/2021/PN Pbr dengan terdakwa I James Silaban dan terdakwa II Elisabet Oktavia, tergolong aneh. Keanehan itu terlihat, ketika Majelis hakim membacakan putusan.

Menurut rekaman dan Pantauan wahanaindonews.com di persidangan, Majelis Hakim mungkin lupa membacakan sebaris kalimat yang wajib dibacakan  ketika akan membacakan hasil Putusan atas perkara yang ditanganinya.

Dalam pembacaan Perkara Nomor 1023/Pid.B/2021/PN Pbr. Zulfadli Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang terkesan belum membacakan kalimat “Demi Keadilan, Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, Majelis langsung membacakan dengan kalimat “Putusan perkara nomor 1023/Pid.B/2021/PN Pbr…).

Menanggapi kealfaan Majelis Hakim itu, Darwin Natalis Sinaga Kuasa Hukum terdakwa James Silaban dan Elisabet Oktavia kepada wahanaindonews.com, Kamis (09/12/2021) usai sidang mengatakan bahwa Pembacaan Putusan Perkara 1023/Pid.B/2021/PN Pbr itu tidak sah, karena ada kalimat wajib yang harus dibacakan atau disebutkan Majelis Hakim ketika akan membacakan hasil Putusan setiap perkara yang di putuskan.

Darwin Natalis Sinaga

Lebih lanjut Darwin mengatakan bahwa Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dengan jelas menyebutkan bahwa “Peradilan dilakukan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” mempunyai makna bahwa segala putusan hakim harus mampu memberikan rasa keadilan yang berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa pada masyarakat.

Katanya, Makna Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ini sangat luas dan penting, karena tidak hanya berkaitan dengan para pencari keadilan saja, namun juga erat kaitannya dengan Tuhan Yang Maha Esa sang pencipta hidup. Tidak saja melingkupi tanggung jawab hakim kepada pencari keadilan dan masyarakat namun secara spiritual juga melingkupi tanggung jawab hakim kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Jadi, kata Darwin lagi, jika mengacu kepada UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tersebut, Pembacaan putusan Hakim dalam sidang perkara nomor 1023/Pid.B/2021/PN Pbr tertanggal 09 Desember 2021 di PN Pekanbaru batal alias kabur.

Agar Putusan itu sah, ujar Darwin’,
Majelis Hakim yang memimpin sidang perkara itu harus membacakan ulang putusan itu, sesuai dengan UU 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

Sementara disidang Pembacaan Putusan atas Perkara 1024/Pid.B/2021/PN Pbr dengan terdakwa Viktor Harianja, kalimat wajib tersebut disebutkan oleh Majelis Hakim.

Vonis Berkurang 2 Bulan dari Tuntutan JPU

Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada terdakwa Elisabet Oktavia Sirait. Sementara suaminya James Silaban divonis 5 bulan penjara. karena diduga memalsukan surat ‘partupolon’ atau perjanjian nikah sebagai syarat sebelum resmi dilakukan pemberkatan pernikahan di GPDI Samuel di Rumbai pada 21 Desember 2020.

“Terdakwa Elisabet Oktavia Sirait secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar pasal 263 KHUP ayat (1) membuat surat palsu atau memalsukan surat sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Menjatuhkan pidana 3 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan,” kata Zulfadli, Hakim Ketua saat pembacaan putusan.

Sedangkan suami Elisabet Oktvia Sirait, James Silaban diganjar ayat 2 pasal 263 KHUP.

“Terdakwa James Silaban secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar pasal 263 KHUP ayat (2) dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. Menjatuhkan pidana 5 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan,” kata Zulfadli.

Sedangkan, Dalam perkara 1024/Pid.B/2021/PN Pbr dengan terdakwa Viktor Harianja, dijerat pasal 263 Jo pasal 55 ayat 2 KHUP.

“Terdakwa Viktor Harianja secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana melanggar pasal 263 KHUP ayat (1) dan (2) jo pasal 55 sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum. Dan menjatuhkan pidana 5 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan” kata Zulfadli.

Darwin: Vonis Berat

Terkait dengan putusan Hakim, Darwin Natalis Sinaga, penasehat hukum ketiga terdakwa, mengatakan bahwa vonis hakim itu tergolong berat.

“Secara pribadi vonis tersebut bisa dikatakan berat. Berapa lama pun vonis yang dijatuhkan, ketiga terdakwa jadi terpidana,” kata Darwin.

Darwin mengatakan, sejumlah pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara terkesan tidak sesuai dengan fakta dipersidangan dan ada yang janggal.

“Misalnya, fakta persidangan Elisabet dan James tidak mengaku memalsukan surat. Kemudian, karena memiliki bayi menjadi pertimbangan meringankan menjadi vonis Elisabet 3 bulan. Mana bayinya? Bayi yang diculik itu?,” ujar Darwin.

Bahkan, Darwin Natalis Sinaga menegaskan vonis yang dijatuhkan hakim, tentunya ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Bisa dikatakan ada tersangka lain dalam kasus ini. Bisa saja pengurus Gereja dan yang lain,” ungkap Darwin.

Atas putusan yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa, Darwin Natalis selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir. (jupe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed