Pekanbaru, WahanaIndoNews.Com – Tim Penasehat Hukum Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin, terdakwa dugaan suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning membacakan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta Majelis Hakim agar membebaskannya.
Terdakwa Amril Mukminin yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru membacakan pledoi pribadinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina.
Pledoi sebanyak lima halaman itu diberi judul ‘Menebus Khilaf dengan Ikhlas’.
Selain pembelaan pribadi, tim penasehat hukum juga menyampaikan pembelaan yamg dibacakan bergantian oleh Asep Ruhiat dan Wan Subantriarti, Asep Ruhiat dan Patar Pangasian.
“Memohon yang mulia majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, baik primair ataupun subsidair,” kata Asep, sebagaimana dilansir WahanaIndoNews.Com dari cakaplah.com, Kamis (15/10/2020).
Asep juga memohon hakim memulihkan hak terdakwa, kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat terdakwa setelah memberikan vonis bebas.
Selanjutnya, mengeluarkan Amril Mukminin dari tahanan setelah vonis bebas dibacakan.
“Namun, jika majelis hakim berpendapat lain, kami memohon putusan seadil-adilnya atau hukuman ringan,” kata Asep.
Asep juga meminta majelis hakim membuka nomor rekening Amril Mukminin yang diblokir KPK saat kasus ini masih penyidikan.
Pasalnya, rekening itu tidak menjadi bukti dan dihadirkan ke persidangan.
Menurutnya, rekening di Bank Riau dan CIMB Niaga itu tidak ada kaitannya dengan perkara ini serta dijadikan tempat membayar gaji Amril MUkminin sebagai bupati.
“Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah dari pada menghukum satu orang tak bersalah, keadilan harus ditegakkan walupun langit runtuh,” jelas Asep membacakan pendapat ahli hukum.
Asep menjelaskan, permohonan ini sangat beralasan dan sesuai fakta persidangan selama ini. Dari fakta itu Asep dan tim kuasa hukum Amril Mukminin yakin kliennya itu tidak bersalah sebagaimana dakwaan JPU KPK.
Tim penasehat hukum juga memberikan pembelaan terkait dakwaan gratifikasi menerima gratifikasi Rp12,7 miliar dari Jonny Tjoa selaku Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Rp10,9 miliar Adyanto selaku Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera.
Pemberian itu bukan gratifikasi karena berdasarkan perjanjian di bawah notaris terkait hasil bisnis sawit.
“Kalau itu gratifikasi, tidak mungkin terdakwa melaporkannya setiap tahun,” kata Asep.
Setelah pembacaan pledoi selesai, hakim Lilin Herlina meminta tanggapan JPU KPK.
“Bagaimana penuntut umum?” tanya hakim.
JPU KPK pun menyatakan meminta waktu untuk menyusun replik.
“Mohon waktu kami akan menyiapkan replik Yang Mulia,” ucapnya.
Majelis hakim mengagendakan pembacaan replik pada Senin tanggal 19 Oktober 2020. Sementara, pembacaan duplik pada Kamis 22 Oktober 2020. (cc/jupe)