Kasus Narkoba! Hakim Perintah Bebaskan Tahanan, Polda Riau Tangkap Lagi

Pekanbaru, WahanaIndoNews.Com -Buah putusan dari Upaya Hukum Praperadilan yang isinya mengabulkan sebahagian permohonan Pemohon ( Lumida Situmeang ) atas penangkapan Rio Rahmad Simanjuntak oleh Polda Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru berujung pahit.

Pantauan WahanaIndoNews.Com, Lumida Situmeang bersama dengan Penasehat Hukum-nya, awalnya sangat gembira usai mendengar putusan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (18/09/2020) yang menyatakan agar Rio Rahmad Simanjuntak tersangka atas kepemilikan narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Riau itu dengan putusan agar Rio Rahmad Simanjuntak dibebaskan dari tahanan, dengan alasan bahwa tindakan penangkapan dan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Polda Riau tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Namun sayang, ketika Lumida Situmeang bersama dengan saudara-saudaranya serta Pengacaranya mengurus untuk mengeluarkan Rio Rahmad Simanjuntak dari tahanan Ditresnarkoba Polda Riau ( Rio ditahan di tahanan Brimob Polda Riau, red ) Jumat (18/09/2020) malam, ternyata berbanding terbalik dengan harapan sukacita.

Masih berdasarkan hasil pantauan langsung dari WahanaIndoNews.Com, usai Lumida Situmeang dan Apul Sihombing SH, MH menanda tangani Berita acara pembebasan Tersangka Rio Rahmad Simanjuntak dari tahanan di Gedung Utama Brimob Polda Riau sebagaimana di putuskan dalam sidang Putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2020/PN Pbr, Jumat (18/09/2020) di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tersangka Rio Rahmad Simanjuntak belum sempat keluar dari pintu gedung, kembali ditangkap dan ditahan oleh Ditresnarkoba Polda Riau.

Ketika kejadian itu dikonfirmasi kepada Apul Sihombing SH MH, pengacara yang mengurus proses pengeluaran Rio Rahmad Simanjuntak pun heran atas reaksi dan tindakan Ditresnarkoba Polda Riau tersebut.

“Ada apa ini, ada apa dengan polda Riau, kliennya belum sempat menikmati kebebasannya, kok langsung main tangkap lagi”, kata Apul.

Menurut Apul, bahwa kliennya yang bernama Rio Rahmad Simanjuntak, sebagaimana diperintahkan oleh hakim untuk dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan Polda, pelum dibebaskan atau dikeluarkan sama sekali oleh Polda Riau. Apul mengakui, sesuai administrasi, berita acara pembebasan itu memang harus ditandatangan lebih dulu, baru realisasi fisik atau orangnya boleh dikeluarkan. Namun dalam hal ini Apul merasa heran. Apul menganggap bahwa klienya belum ada dikeluarkan sama sekali.

“Untuk pembebasan tahanan itu, administrasi harus diproses lebih dulu, ditandatangani berita acara pembebasan atau pengeluaran tahanan, setelah dipenuhi barulah tahanan tersebut dibebaskan atau dikeluarkan. Dalam hal ini, meski proses administrasi sudah diselesaikan, saya menganggap klien saya itu belum dibebaskan dan dikeluarkan oleh Polda Riau sebagaimana perintahkan oleh hakim”, ujar Apul dengan tegas.

Sementara, ketika proses pembebasan dan mengeluarkan tahanan ini dikonfirmasi WahanaIndoNews.Com kepada Nerwan, SH. MH, Salah seorang dari tim Penerima Kuasa Khusus dari Kapolda Riau, Sabtu (19/09/2020) mengatakan bahwa Proses penangkapan kembali itu memang harus dilakukan Penyidik.

Menurut Nerwan, bahwa didalam Putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2020/PN Pbr, Jumat (18/09/2020) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Hakim hanya mengabulkan sebahagian dari permohonan dari pemohon Lumida Situmeang. Menurut hakim proses penangkapan dan penahanan Tersangka Rio Rahmad Simanjuntak itu yang tidak syah dan tidak berkekuatan hukum. Sementara Penetapan Tersangka atas nama Rio Rahmad Simanjuntak itu sebagaimana diputuskan dalam prapid,
adalah syah.

Jadi untuk menjalankan perintah Hakim sebagaimana diputuskan dalam prapid, Polda Riau sudah menjalani dan mematuhinya. Makanya ketika Tersangka dibebaskan dari tahanan, tersangka itu harus ditangkap lagi kemudian ditahan, tentunya sesuai dengan prosedur, untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut bagi tersangka, ujar Nerwan. (jupe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *