wahanaindonews.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyampaikan keprihatinan atas insiden kebakaran yang terjadi saat kegiatan gotong royong di kawasan ROW Jalan SP Glory, Marina Green, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji. Meski demikian, pemerintah tetap mengapresiasi semangat masyarakat yang terlibat dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan kegiatan gotong royong yang diinisiasi Forum Komunikasi RT dan RW Kecamatan Batu Aji merupakan bagian dari tindak lanjut gerakan masyarakat dalam mewujudkan Batam yang asri.
Namun, Pemko Batam menyesalkan adanya pembakaran material bekas yang diduga memicu kebakaran, menyebabkan gangguan pasokan listrik, serta menimbulkan asap pekat yang mengganggu aktivitas warga di sekitar lokasi.
“Pemerintah Kota Batam mengapresiasi semangat gotong royong masyarakat dalam menjaga lingkungan. Namun demikian, kami mengingatkan bahwa kegiatan pembersihan lingkungan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dilakukan dengan cara membakar sampah maupun material bekas di area terbuka,” ujar Rudi.
Ia menegaskan, Pemko Batam telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang secara tegas melarang pembakaran sampah maupun pembersihan lahan dengan cara dibakar.
Menurutnya, aturan tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi meningkatnya potensi kebakaran sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dari dampak polusi udara akibat pembakaran terbuka.
Rudi juga mengingatkan bahwa apabila ditemukan material yang diduga mengandung limbah atau bahan berbahaya, penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan instansi teknis terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup.
“Pemerintah Kota Batam mengimbau agar setiap temuan material yang diduga merupakan limbah atau memiliki potensi membahayakan lingkungan tidak ditangani dengan cara dibakar. Penanganannya harus melalui mekanisme yang sesuai agar tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi RT/RW Kecamatan Batu Aji, Rahmat, mengaku terkejut dengan terjadinya kebakaran tersebut. Ia menjelaskan, setelah kegiatan pembersihan tumpukan material selesai dilakukan, seluruh peserta gotong royong berpindah ke salah satu rumah ibadah yang berada tidak jauh dari lokasi untuk melanjutkan kegiatan bersih-bersih.
“Tidak berselang lama, kami melihat asap sudah membubung tinggi dan pekat. Kami langsung berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Batu Aji untuk menghubungi petugas pemadam kebakaran agar segera memadamkan kobaran api di lokasi,” ujarnya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Pemko Batam akan melakukan evaluasi bersama pihak kecamatan, kelurahan, dan instansi terkait guna memastikan kegiatan gotong royong serta penataan lingkungan ke depan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah mengajak masyarakat untuk aktif menjaga kebersihan lingkungan secara bertanggung jawab serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembuangan limbah, penumpukan scrap, maupun pemanfaatan kawasan ROW yang tidak sesuai peruntukannya.
“Penataan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat harus dibangun dengan tetap mengedepankan keselamatan, kepatuhan terhadap aturan, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup,” tutup Rudi. (Ros)
Editor: Juliadi






