wahanaindonews.com, Karimun – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karimun mengalokasikan belanja honorarium Rp3,6 miliar pada tahun 2025.
Belanja honorarium ini dianggarkan BPKAD Karimun setiap tahunnya, padahal Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mendapatkan gaji pokok, dan tunjangan, bahkan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Kepala BPKAD Karimun, Dwiyandri Kurniawan saat dikonfirmasi melalui surat nomor 43/Red-ACI/XI/2025 terkait anggaran tersebut memilih bungkam.
Surat itu dilayangkan redaksi acikepri pada tanggal 27 November 2025 dan diterima pegawai BPKAD Karimun, Delima.
Selain konfirmasi belanja honorarium redaksi acikepri juga menanyakan soal belanja sewa gedung BPKAD Karimun tahun 2025 Rp150 juta.
Dijelaskan setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.
UU KIP menjelasakan bahwa Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Tentu hal ini melanggar UU 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap alokasi dan realisasi belanja honorarium serta belanja sewa gedung di BPKAD Karimun guna memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan Kepala BPKAD Karimun, Dwiyandri Kurniawan tetap memilih bungkam. (Redaksi)
Editor: Sarwanto












