Curi Sarang Burung Walet. Warga Pekanbaru Dihajar Warga XIII Koto Kampar

Hukum, Kampar, Riau230 views

XIII Koto Kampar, wahanaindonews.com – Ul (31) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru di hajar massa karena ketahuan mencuri sarang burung walet milik Anggota Polisi, Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kejadian ini terjadi di Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar dengan korban Nofiardi warga Desa Salo Kecamatan Salo. Dimana kasus ini dilaporkan oleh Zuahairi warga Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar di Polsek XIII Koto Kampar.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek XIII Koto AKP Sumaryadi, “benar pelaku ditangkap warga sekitar yang mengetahui aksinya setelah itu pelaku di hajar dan kita langsung mengamankan pelaku di Mapolsek,” jelasnya.

Sumaryadi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (8/5/2024) sekitar jam 23.30 Wib, saat Zuahairi bersama dengan Suryo sedang duduk di warung didepan Bangunan Sarang Burung Walet mendengar ada suara dinding dipukul dan saat itu juga mereka mendekat melihat ke bangunan sarang walet milik anggota polisi yang terletak di Desa Gunung Bungsu tersebut. Saat itulah Zuahairi melihat ada orang yang sedang memukul dinding bagian belakang sarang walet.

Setelah melihat kejadian tersebut Zuhairi kemudian menemui Jafri di rumah nya untuk meminjam senter. Setelah itu, mereka kembali ke bangunan sarang walet dan disaat itulah mereka melihat dinding bagian belakang sarang walet sudah berlubang.

“Dan kembali mereka mendengar suara orang memukul dinding dari dalam bangunan sarang walet, kemudian mereka kembali ke rumah Jafri dan mengatakan ada orang masuk kedalam sarang walet tolong carikan orang untuk membantu mengamankan”, ujar Kapolsek.

“Setelah itu, mereka kembali ke bagian belakang bangunan sarang walet untuk mengawasi bagian dinding yang telah di lobang, masyarakat pun banyak yang datang kemudian melihat melihat pelaku yang di duga pelaku pencurian diamankan dari dalam bangunan sarang walet, selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke polsek XIII koto kampar guna pengusutan lebih lanjut,” terangnya.

Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti 40 keping sarang walet, martil, kantong plastik dan pisau. “Kini pelaku kita jerat pasal UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 363,” tegas Kapolsek. ( rls/P )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *