Penjelasan Kuasa Hukum Kapal Tanker MT Arman Terkait 21 Crew Kembali ke Daratan

Batam, Berita, Nasional139 views

wahanaindonews.com, Batam – Setelah lebih dari satu tahun atas kasus yang menimpa kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran diamankan oleh Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) RI pada tanggal 11 Juli 2023 hingga kini kapal beserta kru diamankan dalam kawasan laut Natuna tanpa bisa bertemu keluarga, Sabtu, 11 Mei 2024.

Diinformasikan oleh kuasa hukum Kapten kapal MT Arman 114, DR. Rolas Budiman Sitinjak, S.H, M.H, bahwa 21 awak kapal MT Arman akhirnya mendapat kesempatan untuk turun kedaratan atas permintaan Kapten kapal.

Dijelaskan oleh DR. Rolas dengan pertimbangan emosional terganggu karena masa isolasi yang panjang, yang berpotensi mempengaruhi kasus limbah yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Ditegaskan oleh DR. Rolas Budiman Sitinjak, Kapten kapal, yang memiliki kewenangan penuh atas keselamatan kapal dan awaknya, memutuskan untuk menurunkan awak kapal demi menjaga barang bukti dan menghormati hak asasi manusia para kru.

Dengan dukungan Bakamla Batam, proses pemulangan awak kapal sedang dalam persiapan.

Ia menyatakan, bahwa tindakan penurunan awak kapal adalah untuk menjaga integritas barang bukti dan memastikan hak asasi manusia para kru terpenuhi.

“Dalam proses penurunan awak kapal, Direktorat Jenderal Imigrasi telah diminta untuk membantu proses pemulangan. Para kru kapal, merasa bahagia dan senang, berharap dapat segera kembali ke negara asal mereka setelah hampir satu tahun berada di laut,” ujarnya.(Ramadan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *