Bupati Karimun Fasilitasi Perdamaian IKABSU dan Warga Teluk Air

Karimun – Upaya menjaga kerukunan masyarakat di Kabupaten Karimun membuahkan hasil. Pemerintah Kabupaten Karimun bersama Polres Karimun memfasilitasi mediasi antara Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) Kabupaten Karimun dan warga Teluk Air di Rumah Dinas Bupati Karimun, Jumat, 14 Agustus 2026.

Pertemuan tersebut digelar untuk menyelesaikan kesalahpahaman yang sempat memanas dan berpotensi mengganggu kondusivitas wilayah.

Mediasi dipimpin langsung Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, didampingi Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. Hadir pula Ketua IKABSU Karimun Paraloan Sitompul serta perwakilan warga Teluk Air.

Kesalahpahaman yang dimediasi berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 6 Juli 2026 di Cafe Newton Poros, Kecamatan Meral.

Pemerintah daerah bersama kepolisian mengambil langkah cepat untuk mencegah persoalan tersebut berkembang dan memunculkan isu bernuansa SARA yang dapat mengganggu kerukunan antarwarga.

Dalam pertemuan itu, Bupati Karimun menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan melalui pendekatan kekeluargaan dan mengedepankan silaturahmi.

“Kita ingin persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Mari bersama-sama menjaga silaturahmi, saling menghormati, dan menciptakan suasana yang aman serta kondusif di Kabupaten Karimun,” tegas Iskandarsyah.

Sementara itu, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi.

Ia meminta setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat diselesaikan melalui komunikasi, mediasi, dan musyawarah.

“Mari bersama-sama menjaga kerukunan dan kondusivitas Kabupaten Karimun. Jangan mudah terprovokasi informasi yang belum diketahui kebenarannya. Setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mediasi dan musyawarah secara kekeluargaan,” ujarnya.

Setelah melalui pembicaraan dalam suasana penuh keakraban dan saling menghargai, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan perdamaian.

Kesepakatan tersebut mencakup saling memaafkan atas kesalahpahaman yang terjadi, tidak melakukan intimidasi maupun tindakan balasan, serta berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Karimun.

Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Surat Pernyataan Perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kedua pihak sepakat tidak memperpanjang persoalan dan bersama-sama menjaga Kabupaten Karimun tetap aman, damai, serta kondusif.

Pemkab Karimun dan Polres Karimun menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan preventif, humanis, dan dialogis dalam menangani berbagai persoalan di tengah masyarakat.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat persatuan, menjaga kerukunan, serta mencegah kesalahpahaman berkembang menjadi konflik sosial. (Jan)

Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *