wahanaindonews.com, Batam – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat Pansus yang digelar pada Jumat, 6 November 2026, dipimpin langsung Ketua Pansus Muhammad Syafe’i, S.T., M.M. Rapat turut dihadiri anggota Pansus, yakni Djoko Mulyono, S.H., M.H., Safari Ramadhan, S.Pdi., Haji Sulaiman, dan Mangihut Rajagukguk, S.E., M.M.
Dalam rapat tersebut, Pansus menghadirkan perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Batam yang dipimpin Kepala Bagian Keuangan, Zulkarnain, S.Sos.
Kehadiran sejumlah perangkat daerah tersebut bertujuan memberikan masukan dan penjelasan teknis terkait substansi Ranperda, terutama menyangkut aspek pengelolaan serta penganggaran keuangan DPRD.
Ketua Pansus Muhammad Syafe’i mengatakan, pembahasan Ranperda saat ini difokuskan pada pendalaman materi serta sinkronisasi dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat pusat, provinsi maupun peraturan daerah dan Peraturan Wali Kota (Perwako).
Menurutnya, harmonisasi regulasi menjadi tahapan penting agar Ranperda yang nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Sinkronisasi peraturan ini tentu sangat penting, mengingat Perda ini kita revisi salah satunya untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan, terutama peraturan yang lebih tinggi,” ungkap Syafe’i.
Selain melakukan pendalaman materi, Pansus juga tengah menyusun agenda konsultasi dengan sejumlah lembaga terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh tambahan referensi, masukan, serta memperkuat substansi Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Syafe’i berharap, melalui pembahasan yang komprehensif, sinkronisasi regulasi dan konsultasi dengan lembaga terkait, Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam dapat disusun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, regulasi tersebut nantinya dapat menjadi landasan hukum yang tepat dalam mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan maupun anggota DPRD Kota Batam. (Putra)






