Penangguhan Curanmor, Polsek Sagulung : Sudah Sesuai Dengan Prosedur

wahanaindonews.com, Batam – Pencurian kenderaan bermotor (curanmor) inisial “RS”, yang ditangguhkan oleh Polsek Sagulung karena belum memenuhi unsur (dua alat bukti).

Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan menjelaskan, bahwa pelaku curanmor inisial RS ditangguhkan.

“Karena belum memiliki dua alat bukti”, untuk dilanjutkan kepersidangan,” jelasnya, Rabu, 14 Juni 2023, Polsek Sagulung, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa kasus pencurian tersebut, berawal dari penangkapan tersangka S dan W. Kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut sehingga mengamankan RS.

“Dari keterangan yang didapat dari pelaku ia mengaku hasil barang curian yang didapat mereka akan menjualnya ke Kota Tanjungpinang melalui perantara RS,” tegasnya.

Donald menyebutkan, pihaknya telah melakukan pencarian barang bukti di indekos RS, namun tidak ditemukan barang bukti.

“Karena belum menemukan alat bukti sehingga RS belum dapat kita teruskan kepersidangan. Namun kita terus berupaya agar kasus tetap dilanjutkan, dengan melengkapi barang bukti. Mudah-mudahan pihak Polsek Sagulung dapat bekerja secara profesional,” tuturnya.

Dalam kasus ini polisi berhasil mengungkap 10 barang bukti hasil temuan dengan berbagai jenis merk sepeda motor.

“Siapa saja yang melakukan kejahatan dan melanggar hukum di wilayah hukum Polsek Sagulung. kita akan melakukan proses hukum yang berlaku tanpa kompromi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (Ramadan)

Editor: Sarwanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *