Leyanson: “Tidak Salah!. Eksekusi Dilaksanakan, Meski Ada Perlawanan Hukum”

Pekanbaru, wahanaindonews.com – Yolanda Yohanes Chandra telah membeli rumah dan lahan atas nama Faridawati dari BNI melalui proses lelang di KPKNL. Sesuai dengan Keputusan lelang KPKNL tersebut, balik nama sertifikat atas kepemilikan rumah dan lahan yang menang lelang itupun telah selesai dan terbit atas nama Yolanda Yohanes Chandra. Namun ketika rumah dan lahan tersebut mau dimamfaatkan Yolanda dan memohon eksekusi, Faridawati cs kemudian mempermasalahkannya. Demikian ungkapan Leyanson TM Siagian, SH, Kuasa Hukum Yolanda Yohanes Chandra kepada wahanaindonews.com (01/11/2021) di kantor Hukum LEYANSON TM SIAGIAN, SH & PARTNERS, Pekanbaru, Riau

Leyanson mengatakan bahwa kliennya yang bernama Yolanda Yohanes Chandra itu adalah pihak pembeli yang beritikad baik, sehingga harus dlindungi secara hukum.

Leyanson menceritakan bahwa lahan dan rumah yang dibeli Yolanda melalui proses lelang di KPKNL itu, sudah pernah digugat oleh Faridawati, Eviarons dan Bob Trivano
di Pengadilan Negeri Bukit Tinggi sesuai dengan Nomor Perkara 02/Pdt.Plw/2021/PN Bkt tertanggal 04 Januari 2021 lalu. Dalam gugatan itu, pada tanggal 09 September 2021 lalu Majelis Hakim pun kemudian membacakan putusannya dan menolak semua gugatan dari Faridawati cs alias kalah.

Katanya, sehubungan dengan hasil putusan inilah, kemudian Yolanda selaku pembeli yang beritikad baik ini kemudian mengajukan eksekusi pengosongan atas rumah dan lahan yang masih ditempati Faridawati cs.

Leyanson menyebutkan, sebelum eksekusi akan dilaksanakan, pihaknya juga sudah melewati proses Aanmaning hingga 2 kali. Artinya bahwa rumah dan lahan tersebut bukan lagi milik Faridawati.

“Ibu Farida cs sudah melakukan perlawanan melalui jalur hukum dan kalah dipersidangan. Kami juga sudah melewati proses Aanmaning sebanyak 2 kali dan artinya sudah bukan milik Ibu Farida, apalagi?,” ujar Leyanson sambil bertanya.

Ketika disinggung tentang seputar Gugatan Faridawati cs, Leyanson pun mengatakan bahwa Faridawati mengakui bahwa Rumah dan lahan itu memang telah diagunkan ke BNI dan menunggak alias tidak mampu bayar. Atas kelalaian itu kemudian pihak BNI pun melakukan proses lelang melalui KPKNL dan Yolanda Yohanes Chandra yang ikut lelang memenangkan lelang tersebut. Dalam hal ini, Faridawati selaku Debitur dan pemilik rumah dan lahan yang diagunkan itupun, kemudian telah menerima sisa haknya atas hasil pelelangan tersebut.

Sementara terkait dengan adanya upaya banding dari Penggugat, Leyanson mengatakan, bahwa upaya banding dan kasasi itu adalah hak dari Penggugat. Namun permohonan eksekusi itu adalah hak dari Tergugat. Pelaksaan eksekusi itu dapat dilaksanakan setelah melalui proses Aanmaning. Dalam hal ini, proses aanmaning sudah 2 kali telah dilaksanakan. Meskipun pihak Penggugat masih mengajukan perlawan hukum melalui proses banding atau kasasi, proses eksekusi juga dapat dilaksanakan dan tidak salah.

“Faridawati itu tak mampu bayar kredit, kemudian dilelang oleh BNI melalui KPKNL. Sisa uang lelang atas agunan itu telah diterima Faridawati. Meski ada upaya banding dari pihak Faridawati, eksekusi tetap dilaksanakan. Dan Ibu Yolanda itu menang lelang, ada mekanisme yang sudah dilewati. Dan tidak bertentangan dengan hukum. Jadi, tidak ada yang salah. Meski ada upaya banding hingga tingkat kasasi pun proses eksekusi itu harus tetap dijalankan”, ujar Leyanson dengan tegas.

Menindak lanjuti hasil Putusan Perkara Nomor 02/Pdt.Plw/2021/PN Bkt tertanggal 09 September 2021 inilah kemudian muncul surat dari Pengadilan Negeri Bukit Tinggi Nomor 7/Pdt.Eks/2021/PN.Bkt, tentang rencana pelaksanaan Eksekusi Pengosongan rumah Milik Faridawati yang beralamat di Jalan Simpang By Pass Pakoan, Jorong Aro Kandikia, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, pada hari Rabu, 03 November 2021 pukul 09.00 WIB.

Untuk melaksanakan eksekusi ini, PN Bukit Tinggi telah menyampaikan surat pemberitahuan dengan nomor W3.U2/1651/HK.02/X/2021 yang ditujukan kepada para pihak, diantaranya, kepada Leyanson TM Siagian, SH, dan Norma Sari Simangunsong SH, masing-masing adalah Advokat berkantor di LEYANSON TM SIAGIAN, SH & PARTNERS, yang beralamat di Jalan Rambutan Nomor 55 B Lt 2 Pekanbaru, Riau selaku kuasa dan Yolanda Yohanes Chandra (Pemohon Eksekusi) selanjutnya disebut sebagai KUASA PEMOHON EKSEKUSI. Kemudian kepada Dafriyon, SH MH yang berkantor dan beralamat di Law Wise Dafriyon.SH MH & Partner yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman Nomor 25 A, Kelurahan Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi selaku Kuasa dari Faridawati (Termohon Eksekusi) selanjutnya disebut sebagai KUASA TERMOHON EKSEKUSI. Serta kepada Walinagari Gadut dan Camat Tilatang Kamang. ( Jupe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *