Pekanbaru, WahanaIndoNews.Com – PTPN V diduga telah bertindak semena-mena kepada CV Neraca Multi Scale. Tudingan itu mencuat, setelah rekanan (CV Neraca Multi Scale, red) usai melaksanakan pekerjaan dan hasilnya telah diterima dengan baik, Pihak PTPN V sepertinya enggan untuk membayarnya. Demikian disampaikan Kuasa Hukum CV Neraca Multi Scale, Leyanson TM Siagian, SH dan kawan-kawan kepada WahanaInfoNews.com, Senin (09/03/ 2020) lalu.
Leyanson mengatakan, atas sikap semena-mena pihak PTPN V kepada CV Neraca Multi Scale, kliennya itu merasa sangat dirugikan.
Leyanson menceritakan, CV Neraca Multi Scale itu adalah rekanan PTPN V, terhitung jadi rekanan di PTPN V sejak Tahun 2014 lalu. Dari tahun 2014 hingga tahun 2019, CV Neraca Multi Scale, selalu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan permintaan dari PTPN V, khususnya dalam pekerjaan jasa perawatan dan perbaikan timbangan dilingkungan PTPN V.
Katanya, CV Neraca Multi Scale itu, dalam melaksanakan pekerjaan dlingkungan PTPN V, biasanya melaksanakan pekerjaan ketika situasi emergency. Artinya, kontrak (surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan) ditanda tangani, setelah pekerjaan selesai dilaksanakan dilapangan. Dan hal itu dibuktikan dengan adanya bukti pelaksanaan teknis dilapangan. (Laporan Kerja Teknis ) dengan adanya bukti serah terima dan ditandatangani oleh pihak PTPN V selaku pemberi kerja melalui manager dilapangan.
Kemudian ujarnya, setelah pekerjaan selesai dikerjakan oleh CV Neraca Multi Scale, barulah CV Neraca Multi Scale mengajukan Invoice dan kwitansi penagihan atas jasa pelaksanaan pekerjaan ke PTPN V.
Namun sayang, 10 Invoice atas pelaksanaaan pekerjaan jasa perbaikan dan pemeliharaan yang diajukan oleh CV Neraca Multi Scale tertanggal 5 Desember 2019 hingga kini, belum dibayar sama sekali oleh PTPN V.
Parahnya ujar Leyanson, Pengajuan invoice CV Neraca Multi Scale itu sepertinya tidak diproses dan PTPN V sepertinya enggan untuk memibayarkannya. Justru PTPN V memasukkan CV Neraca Multi Scale dalam daftar hitam rekanan di PTPN V.
Buktinya ujar Leyanson lagi, CV Neraca Multi Scale sebagaiman disebutkan dsitus pelelangan resmi PTPN V, dimasukkan dalam daftar hitam rekanan (terhitung sejak tanggal 01/08/2019 s/d 31/12/2020) dengan alasan : “DIJUMPAI ADANYA PERALATAN PERALATAN ILEGAL PADA TIMBANGAN DAN DIGUNAKAN SEBAGAI ALAT PEMOTONG TERA TIMBANGAN PRODUKSI”.
Anehnya, ujar Leyanson, Meski CV Neraca Multi Scale diumumkan masuk rekanan daftar hitam sejak tanggal 01/08/2019 hinggs 31/12/2020. Tetapi, CV Neraca Multi Scale itu sendiri masih diberi pekerjaan di masa-masa tenggang hukuman daftar hitam tersebut. Atas sikap dan tindakan semena-mena PTPN V itulah, pihaknya mensomasi PTPN V.
“Sudah dua kali disomasi, PTPN V sepertinya masih belum ada respon yang kita ajukan”, ujar Leyanson.
Ketika hal ini dikonfirmasi WahanIndoNews.Com kepada Direksi PTPN V melalui Sampe Sitorus SH Kaur Humas PTPN V dan Rizky Atriansyah Asisten Humas, Selasa 10/03/2020) baik melalui telepon dan pesan elektroknik, hingga berita ini ditayang, belum ada tanggapan sama sekali. ( patar simanjuntak ).