wahanaindonews.com, Batam – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Senin, 12 Oktober 2026.
Perubahan regulasi tersebut diusulkan Pemerintah Kota Batam untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah yang mewakili Wali Kota Batam, sejumlah pejabat Pemko Batam, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, serta insan pers.
Dalam pidato Wali Kota Batam Amsakar Achmad yang dibacakan Firmansyah, pemerintah daerah menegaskan bahwa ketertiban umum merupakan unsur penting dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, nyaman, dan harmonis.
Seiring perkembangan Batam sebagai kota industri, perdagangan, jasa, pariwisata, dan kawasan permukiman, diperlukan regulasi yang mampu menjawab berbagai tantangan baru, termasuk penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukan, aktivitas yang mengganggu lingkungan, serta perilaku yang berpotensi mengurangi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Penyesuaian Ketentuan Pidana
Pemko Batam menjelaskan, perubahan Perda Ketertiban Umum diperlukan karena aturan yang berlaku, yakni Perda Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah melalui Perda Nomor 9 Tahun 2021, masih memuat ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda.
Penataan kembali rumusan ketentuan pidana dinilai penting agar selaras dengan ketentuan hukum nasional yang lebih tinggi. Langkah tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum, menghindari perbedaan penafsiran, serta menjadi pedoman yang lebih jelas bagi aparat penegak peraturan daerah.
“Penataan kembali rumusan ketentuan pidana diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengevaluasi efektivitas pengaturan ketertiban umum,” demikian disampaikan dalam pidato Wali Kota Batam.
Pemko Batam juga mengusulkan agar Ranperda tersebut dapat dibahas di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Usulan ini didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan ketentuan pidana dengan perubahan kebijakan hukum nasional.
Jika penyesuaian tidak segera dilakukan, dikhawatirkan terjadi ketidaksesuaian antara peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga dapat memengaruhi kepastian hukum serta efektivitas penegakan ketertiban umum.
Ketertiban Tidak Hanya Mengandalkan Penindakan
Selain penyesuaian hukum, perubahan Ranperda juga mempertimbangkan dinamika perkembangan Kota Batam, mulai dari pertumbuhan penduduk, peningkatan aktivitas ekonomi, mobilitas masyarakat, hingga pemanfaatan ruang publik.
Pemerintah daerah menekankan bahwa ketertiban umum bukan sekadar penindakan terhadap pelanggaran. Lebih dari itu, ketertiban mencakup upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, nyaman, dan bersih, sekaligus mendukung aktivitas sosial serta perekonomian masyarakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Sinergi seluruh pihak dinilai menjadi faktor penting agar aturan dapat diterapkan secara efektif sesuai kondisi di lapangan.
Pemko Batam juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat dinilai memiliki peran besar dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan ketertiban umum.
Karena itu, pemerintah berkomitmen meningkatkan edukasi, sosialisasi, dan pembinaan agar masyarakat memahami hak, kewajiban, larangan, serta konsekuensi hukum atas pelanggaran yang dilakukan.
“Kami juga akan terus mengedepankan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, sehingga pelaksanaan ketertiban umum tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga mengutamakan pencegahan, penyelesaian permasalahan secara persuasif, dan pemberian perlindungan kepada masyarakat,” demikian penegasan dalam pidato tersebut.
Melalui pendekatan itu, Pemko Batam berharap penegakan ketertiban umum dapat berjalan lebih proporsional, dengan mengutamakan pencegahan dan pembinaan tanpa mengabaikan penegakan aturan.
Fraksi DPRD Sampaikan Pemandangan Umum 14 Oktober
Pada akhir penyampaian penjelasan, Pemko Batam meminta dukungan DPRD agar Ranperda Perubahan Kedua Perda tentang Ketertiban Umum dapat segera dibahas di luar Propemperda.
Pemerintah daerah juga membuka ruang bagi saran, masukan, dan penyempurnaan dari pimpinan serta anggota DPRD selama proses pembahasan berlangsung. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan berkualitas, dapat diterapkan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Usai penyampaian pidato, Sekdako Batam Firmansyah menyerahkan dokumen Ranperda kepada pimpinan DPRD Kota Batam untuk diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin selanjutnya menyampaikan bahwa fraksi-fraksi partai politik akan memberikan pemandangan umum terhadap Ranperda tersebut dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Pemandangan umum fraksi-fraksi menjadi tahapan penting untuk mencermati substansi Ranperda, menyampaikan pandangan, serta memberikan masukan terhadap usulan pemerintah sebelum pembahasan dilanjutkan.
Pemko Batam berharap perubahan regulasi ini dapat memperkuat penyelenggaraan ketertiban umum, meningkatkan kepastian hukum, menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta mendukung pembangunan Kota Batam yang berkelanjutan. (Putra)












