Pekanbaru – Tim gabungan Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar dua kilogram yang hendak dikirim melalui jalur penerbangan menuju Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas Avsec melakukan pemeriksaan bagasi menggunakan mesin X-Ray pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Saat melakukan pengawasan di area kargo bandara, petugas mencurigai sebuah koper berwarna biru. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, koper tersebut diamankan dan petugas menelusuri identitas pemiliknya.
“Hasil penelusuran mengarah kepada AS yang saat itu sedang menunggu jadwal keberangkatan di ruang tunggu bandara,” ujar Kombes Putu.
Petugas Avsec kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk melakukan penggeledahan terhadap koper tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 14 bungkus yang diduga berisi sabu yang disembunyikan di dalam lipatan celana jeans.
“Terdapat 14 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam lipatan celana jeans,” kata Kombes Putu.
AS langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku membawa sabu tersebut dari Bireuen, Aceh, dengan tujuan Jakarta.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan. Polisi turut menyita 14 bungkus diduga sabu dengan berat sekitar dua kilogram, satu koper berwarna biru, serta dua unit telepon seluler.
Polda Riau menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terlibat dalam pengiriman sabu melalui jalur udara.
“Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya, menelusuri aliran dana, serta menerapkan penyidikan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegas Kombes Putu.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar. (Melyson)
Editor: Patar











