Razia Kampung Madani Batam, Polda Kepri Amankan 114 Orang, 108 Positif Urine

wahanaindonews.com, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 114 orang dalam razia yang digelar di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Minggu, 6 September 2026 dini hari.

Razia yang dimulai sekitar pukul 04.00 WIB tersebut dipimpin Karoops Polda Kepri dengan melibatkan personel Samapta, Lalu Lintas, Reserse, dan Brimob.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah serta menindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polda Kepri dalam mendukung P4GN,” ujar Nona dalam kegiatan doorstop di Lobby Mapolda Kepri, Minggu.

Dari 114 orang yang diamankan, sebanyak 95 merupakan laki-laki dan 19 perempuan. Seluruhnya dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata angin, alat hisap, pipet, serta 10 unit sepeda motor. Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan 108 orang dinyatakan positif. Mereka terdiri dari 90 laki-laki dan 18 perempuan. Sementara enam orang lainnya dinyatakan negatif, yakni lima laki-laki dan satu perempuan.

Hasil pemeriksaan urine tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penanganan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap peredaran gelap, tetapi juga melalui langkah pencegahan, deteksi dini, serta penanganan terhadap penyalah guna melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan,” kata Nona.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri selanjutnya akan mendalami asal barang yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. Polisi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredarannya.

Polda Kepri akan berkoordinasi dengan BNNP Kepulauan Riau untuk melakukan asesmen dan rehabilitasi terhadap pihak-pihak yang memenuhi persyaratan sesuai mekanisme yang berlaku.

Polda Kepri menegaskan pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Warga diimbau turut menjaga lingkungan dari peredaran gelap narkoba dan melaporkan aktivitas yang berkaitan dengan narkotika kepada kepolisian.

Masyarakat dapat menggunakan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa untuk menyampaikan informasi maupun memperoleh bantuan kepolisian. (Putra)

Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *