wahanaindonews.com, Natuna – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di tiga wilayah Kabupaten Natuna dalam dua hari berturut-turut. Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), BPBD, TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan desa, hingga masyarakat dikerahkan untuk menangani kebakaran tersebut.
Tiga lokasi yang dilanda kebakaran yakni Desa Ceruk, Kecamatan Bunguran Timur Laut dan Desa Batubi Jaya, Kecamatan Bunguran Batubi pada Jumat, 4 September 2026. Kemudian kebakaran kembali terjadi di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Bunguran Tengah, pada Sabtu, 5 September 2026.
Kebakaran diketahui setelah tim menerima laporan dari masyarakat. Dengan dukungan personel dan sarana pemadam dari berbagai unsur, api di ketiga lokasi tersebut berhasil dikendalikan.
Kepala DPKP Kabupaten Natuna, Syawal, SE, mengatakan penanganan karhutla terbantu oleh sinergi lintas instansi serta dukungan sarana dan prasarana di lapangan.
“Di Batubi, pemadaman didukung mobil pemadam dari Polres Natuna, TNI AU dan TNI AL, serta mesin portable dari BPBD. Sementara untuk lokasi di Bunguran Tengah, pemadaman terbantu oleh armada mobil tangki dari PDAM,” ujar Syawal.
Sementara itu, Plt Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Natuna, Zulheppy, SH, mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan maupun melakukan aktivitas perkebunan dengan cara membakar.
Ia meminta masyarakat turut berperan dalam mencegah terjadinya kebakaran, terutama dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi meluas.
“Kepada masyarakat kita agar tidak membuka lahan atau menjalankan aktivitas perkebunan dengan cara membakar,” katanya.
Bupati Instruksikan Pencegahan Diperkuat
Menyusul terjadinya kebakaran di sejumlah wilayah, Bupati Natuna Cen Sui Lan menginstruksikan DPKP dan instansi terkait untuk meningkatkan penanganan serta pencegahan karhutla.
Pemerintah Kabupaten Natuna juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.3/08/SE/DPKP/Tahun 2026 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dalam surat edaran tersebut, para camat diminta memperkuat koordinasi pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah masing-masing. Camat juga diminta mengarahkan lurah dan kepala desa untuk meningkatkan pengawasan terhadap kawasan yang dinilai rawan kebakaran.
Selain itu, peran Forkopimcam, relawan dan masyarakat diminta dioptimalkan, termasuk mempercepat pelaporan apabila ditemukan titik api.
Para lurah dan kepala desa juga diminta meningkatkan sosialisasi larangan membakar lahan, melakukan patroli terpadu bersama masyarakat, memetakan wilayah rawan karhutla serta membentuk dan mengaktifkan Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).
Masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar serta tidak membuang puntung rokok atau benda lain yang dapat memicu kebakaran secara sembarangan, khususnya di kawasan rawan.
Pemkab Natuna bersama aparat penegak hukum juga menegaskan akan mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah daerah meminta seluruh kecamatan yang memiliki wilayah rawan karhutla segera menindaklanjuti langkah pencegahan tersebut agar kejadian serupa dapat diminimalisir. (Remon)
Editor: Patar






