Pekanbaru, wahanaindonews.com – Sidang kedua dugaan korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Novin Karmila kembali digelar, Selasa (6/5/2025) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ketiga terdakwa, oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) KPK, dIduga telah melakukan korupsi anggaran rutin di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan modus melakukan pemotongan Ganti Uang Persediaan (GUP ) dan Tambahan Uang Persediaan ( TUP ) senilai Rp8,9 miliar.
Selain Dugaan Korupsi Pemotongan GUP dan TUP tersebut, ketiga Terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dengan jumlah miliran yang diberikan oleh sejumlah pejabat di Pemko Pekanbaru
Pantauan wahanaindonews.com, pada sidang tersebut, JPU KPK menghadirkan Empat orang saksi dari 60-an saksi yang dimiliki olek KPK. Antara lain Tiga orang asisten di lingkungan Pemko Pekanbaru dan satu orang kepala bagian (Kabag) di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tiga Asisten

yang dihadirkan adalah Samto selaku Asisten III Bidang Administrasi Umum, Ingot Ahmad Hutasuhut selaku Asistem II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Masykur Tarmizi selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra serta Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Siti Aisyah.
Dalam persidangan, Empat orang saksi tersebut duduk sejajar untuk didengar kesaksiannya. Melihat fsikologis dari 2 orang saksi ( Ingot Ahmat Hutasuhut dan Masykur Tarmizi, red) terlihat tegang sebelum didengar kesaksiannya, Ketua Majelis Hakim lantas menanyakan JPU KPK, apakah keterangan, saksi Ingot dan Masykur yang dihadirkan, langsung didengar kesaksiannya juga atau hanya dua dulu. Karena menurut penglihatan Majelis, saksi Ingot dan Saksi Masykur sudah terlihat tegang. JPU KPK lalu manjawab Majelis, 2 orang saksi dulu Yang didengar kesaksiannya.
Mendengar penjelasan JPU KPK, Majelis Hakim, kemudian mempersilahkan Saksi Ingot dan Saksi Masykur keluar dulu agar rileks.
Mendengar saran Hakim Ketua tersebut, kedua saksi belum langsung berdiri dan seolah tak percaya apa yang disampaikan hakim. Namun, setelah Majelis Hakim mengulangi sarannya, seketika, mantan Kadis Perindag Kota Pekanbaru dan Tamasykur Tarmizi bergegas keluar karena sidang masih berlangsung.
Sementara 2 saksi lainnya yaitu Samto dan Siti Aisyah melanjutkan kesaksiannya dihadapan JPU KPK dan Hakim.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa didakwa oleh JPU KPK telah menerima pemotongan GUP dan TUP dengan jumlah berbeda. Risnandar Mahiwa menerima Rp2.912.395.000, Indra Pomi menerima Rp2.410.000.000 dan Novin Karmila Rp2.036.700.000.
Uang tersebut juga diterima Nugroho Dwi Triputranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar Mahiwa. Ia memperoleh uang Rp1,6 miliar.
“Uang itu dibayarkan seolah-olah mempunyai utang kepada Terdakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila serta Nugroho Dwi Triputro. Padahal pemotongan serta penerimaan uang tersebut bukan merupakan utang,” jelas JPU.
Untuk gratifikasi, Risnandar menerima sebesar 906 juta dari 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pejabat di Pemko Pekanbaru pada medio Mai hingga November 2024. Jumlah yang diterima berupa uang, baju dan tas mewah.
Indra Pomi menerima gratifikasi senilai Rp1,215 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru sedangkan Novin Karmila menerima Rp300 juta dari Rafli Subma dan Ridho Subma.
Seluruh penerimaan tersebut, tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam tenggat 30 hari sebagaimana diatur dalam undang-undang. ( PM )






