Pekanbaru, wahanaindonews.com – Provinsi Riau telah resmi membentuk atas Pansus Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan. Maka diketahui, maka hal ini Pansus diketuai anggota DPRD Riau Marwan Yohanis itu diberi waktu 6 bulan kedepan.
Marwan Yohanis jadi Ketua dan Robin P Hutagalung jadi Wakil Ketua. Serta juga anggota pansus, yakni Amyurlis, Yanti Komala Sari, Iwandi, Tumpal Hutabarat, Manahara Napitupulu, Suhaidi, Misliadi Ardiansyah, Abdul Kasim, Sulaiman Mz, Mardianto Manan, Sardiono, Ali Rahmat Harahap.
Marwan Yohanis menyampaikan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan matrik kegiatan untuk menangani permasalah konflik lahan rutin terjadi di masyarakat.
“Kita akan rapat internal dengan dinas terkait, kemudian kita siapkan jadwal kegiatan dan pemetaannya serta apa saja langkah-langkah penyelesaiannya,” ucap Marwan, Jumat (5/11/21).
Marwan menjelaskan, maka kedepanya pansus ini memiliki sasaran selesaikan masalah sengketa di bidang kehutanan, sengketa perkebunan, hal sengketa hak milik, tanah bagian umum serta tanah ulayat. Dia mengatakan akan membuat klasterisasi mengenai bidang sengketa masing-masing, dan membuat kriteria konflik menjadi prioritas.
“Akan kita perhatikan mengenai waktu dan dampak, kita akan coba meminta keteranganya para ahli yang mengerti mengenai hal ini,” jelasnya. Maka kata dia, Pansus dapat merekomendasikan pencabutanya izin operasi perusahaan menyalahi peraturan yang sudah ada.
Kesempatan itu, Marwan Yohanis juga mengatakan, bahwa pihaknya ini sudah memetakan agenda – agenda yang akan dikerjakan Pansus agar cepat dan juga selesai dengan tepat sasaran. Pansus, kata Marwan, diberi waktu 6 bulan dan akan mengeluarkan rekomendasi dari hasil kerja tersebut.
“Pansus memetakan agenda kegiatan tahun 2021. Pada bulan November ini, menghimpun data sesuai dengan judul pansus, konflik antara masyarakat dan korporasi. Tentu tak semua yang akan mampu terselesaikan, salah satu tugas kami adalah membuat klaster, kriteria, dari konflik yang ada,” katanya.
Ia menambahkan, dari sisi kriteria yang pihaknya rumuskan, akan menetapkan prioritas, bisa saja salah satunya konflik yang sudah diadukan tapi tak selesai dan menahun yang sampai laporannya ke DPRD Riau dan mempunyai dampak sosial yang luas. Pada bulan Desember akan RDP. Baik itu pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Marwan menjelaskan, dikarena tahun 2021 ini, menyisakan waktu hanya dua bulan, tergantung nanti kelanjutannya akan dimulai pada Januari. Artinya, ini dibulan Januari, bisa tinjauan lapangan, konsultasikan, dan sebagainya. Namun juga tetap mengacu pada regulasi yang sudah ada.
Kesempatan itu, Marwan Yohanis juga mengatakan, kini Pansus Konflik Lahan DPRD Riau terima 33 surat laporan dari masyarakat. Ia juga menjelaskan, untuk surat yang masuk tersebut pada intinya atau umumnya berasal se- kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau. Nanti itu telusuri cara penyelesaian. (adhmsdprdriau/j)













