Bangkinang, WahanaIndoNews – Meskipun sedang menjalani hukuman, tiga orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Bangkinang ini mungkin belum menyadari dan merasa menyesal sama sekali bahwa dirinya saat ini masih terkurung.
Buktinya, ujar Kalapas Kelas IIA Bangkinang SUTARNO, Bc.Ip.SH.MH, melalui Novindra Pajingjing.S.SH,MH Kepala Pengamanan Lapas ( Ka.KPLP) Kls IIA Bangkinang, mengatakan bahwa Ke-3 orang Napi ini kembali diamankan setelah ketahuan memiliki 34 butir pil ekstasi dalam razia rutin yang diadakan Sipir Lapas pada pada Kamis pagi (30/4/2020).
Kepada www.wahanaindonews.com, Jumat (1/5/2020), Novindra menceritakan kronoligis masuknya narkoba ke Lapas Kls IIA Bangkinang.
Katanya, pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis (30/4/2020) sekitar pukul 08.00 Wib, Petugas yang sedang berjaga di Pos Atas melihat ada tas mencurigakan berada di belakang Blok G (diduga pelemparan dari luar Lapas) kemudian melaporkan kepada Komandan Jaga. Kemudian Komandan Jaga melaporkannya kepada Kasi Administrasi Kamtib dan meneruskan Laporan Kejadian kepada Kalapas.
Mendapat laporan demikian, Kalapas kemudian memerintahkan Kasi Administrasi Kamtib untuk melaksanakan pengintaian untuk memastikan siapa pemilik dari tas tersebut. Dari hasil pengintaian dilapangan, diamankanlah 3 WBP berinisial RR, JU dan HE
Setelah diamankan, kemudian Kalapas menghubungi Satresnarkoba Polres Kampar untuk penanganan lebih lanjut;
Dan barang bukti yang diamankan, 34 Butir pil ekstasi, Tas kecil berwarna coklat, dan 1 Pak Plastik Bening, ujar Novindra.
Yang jelas. ujar Novindra lagi, barang haram yang masuk Lapas Kelas IIA Bangkinang itu, bukan masuk dari pintu depan dan dipastikan barang itu masuk melalui lemparan dari luar tembok. Karena menurutnya, setiap barang yang masuk ke Lapas pasti diperiksa dengan teliti oleh petugas.
“Barang itu masuk dipastikan bukan dari pintu depan, Melainkan dilemparkan dari luar tembok Lapas. Karena pintu masuk Lapas Kls IIA Bangkinang itu dijaga ketat dan memeriksa dengan teliti setiap barang yang masuk”, ujar Novindra.
Makanya ketika ada penemuan tas yang mencurigakan oleh penjaga Pos atas di blok G. Pihaknya sebelum bertindak, melakukan pengintaian terlebih dahulu. Siapa pemilik barang tersebut. Dari hasil pengintaian petugas Lapas, barulah dapat diamankan yang mengambil barang itu dan setelah melakukan pengembangan, barulah diamankan 3 orang warga binaan.
Ketiga warga binaan yang diamankan hari itu juga (Kamis, 30/4/2020, red) diserahkan ke Polres Kampar melalui Tim Penyidik Satresnarkoba Polres Kampar untuk dilakukan pengusutan atas perbuatannya, ujar Novindra. (juntak)