Jaksa Agung dan Ketua BPK Sebut Ada Dugaan Kerugian Negara Sebesar Rp. 16,81 Triliun Dalam Korupsi Jiwasraya

Jakarta, WahanaIndoNews.Com – Jaksa Agung RI, Burhanuddin bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman menggelar konferensi pers dugaan korupsi Jiwasraya terkait penghitungan nilai kerugian keuangan negara sebesar RP 16,81 Triliun, bertempat di Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (9/03/2020).

Jaksa Agung juga menjelaskan bahwa dalam dugaan kasus Jiwasraya kemungkinan tersangka dan kerugian keuangan negara akan terus berkembang dan bertambah lagi. “Siapapun yang akan terlibat disitu saya akan perkarakan,”tegasnya.

“Kemudian untuk kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK senilai Rp. 16,81 Triliun, sampai kapan pun jika tersangka masih ada hartanya bahkan sampai terpidana atau sudah putus (inkracht), kami (Kejaksaan red) akan terus melacak dan mengejar harta-hartanya atau aset – asetnya itu,”tegasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman mengatakan metode yang kami gunakan yakni total penghitungan kerugian negara pada dugaan kasus jiwasraya adalah pendekatan total loss di mana seluruh saham-saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak dan dinilai kerugian negaranya adalah sebesar RP 16,81 Triliun, yang terdiri dari kerugian negara akibat investasi saham sebesar Rp. 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksadana sebesar Rp. 12, 16 Triliun.

“Secara teknis penghitungan kerugian negara pendekatan total loss itu dilakukan dengan metode, 2 hal yaitu investasi saham dengan investasi reksadana yang sebenarnya keseluruhannya adalah terkait dengan dana yang dikeluarkan untuk membeli unit penyertaaan reksadana subscription dengan underline efek-efek yang diduga dikembalikan oleh pihak terafiliasi  dikurangi dana yang diterima yang berasal dari penjualan unit penyertaan reksadana.

“Kejadian adanya dugaan korupsi Jiwasraya pada tahun 2008 – 2018 , walaupun intensitasnya itu terjadi peningkatannya naik dari tahun 2014, 2015, 2016, 2017, 2018 keatas,”terangnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya,  yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. (pd/kgi/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *