wahanaindonews.com, Batam – Andi Morena melalui tim kuasa hukumnya resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong di media sosial ke Subdirektorat Cyber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau, Minggu, 2 Agustus 2026.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau tertanggal 2 Agustus 2026.
Kuasa hukum Andi Morena, Fadlan, didampingi Citra Irwan Simbolon, mengatakan langkah hukum tersebut diambil setelah kliennya merasa nama baiknya terus dicemarkan melalui berbagai narasi dan tuduhan di media sosial, termasuk dikaitkan dengan dugaan keterlibatan dalam jaringan tindak pidana narkotika.
“Laporan ini merupakan delik aduan sehingga harus disampaikan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan. Tadi kami bersama Pak Andi datang langsung ke SPKT Polda Kepri dan telah berkoordinasi dengan Unit Cyber. Ada sekitar 12 pertanyaan dari penyidik yang telah dijawab langsung oleh klien kami,” ujar Fadlan usai memberikan keterangan di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri.
Menurutnya, laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 433 juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Fadlan menjelaskan, pihaknya melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi bohong, fitnah, pencemaran nama baik, serta menyerang kehormatan kliennya melalui media elektronik.
Sebagai bagian dari laporan, tim kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya tangkapan layar (screenshot), tautan (link), flashdisk, serta dokumen pendukung lainnya.
Ia menegaskan, pelaporan tersebut merupakan bentuk keseriusan kliennya untuk membantah seluruh tuduhan yang mengaitkannya dengan kasus narkotika.
“Narasi yang beredar tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga membentuk opini liar yang merusak nama baik klien kami. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Subdit Cyber Polda Kepri agar diusut hingga tuntas,” katanya.
Fadlan juga menilai tuduhan yang terus diarahkan kepada Andi Morena, termasuk dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika, merupakan bentuk fitnah yang sangat merugikan.
Menurutnya, terdapat pola pembentukan opini di media sosial yang secara sistematis menggiring persepsi publik seolah-olah kliennya memiliki keterkaitan dengan kasus narkotika yang sebelumnya diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Seolah-olah klien kami terlibat atau membantu kejahatan internasional tersebut. Ini merupakan pembunuhan karakter dan serangan terhadap kehormatan seseorang,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga memperingatkan bahwa siapa pun yang masih menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar mengenai kliennya berpotensi diproses secara hukum.
Selain itu, mereka mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Media sosial adalah ruang publik, bukan tempat menyebarkan fitnah dan menyerang kehormatan orang lain. Jangan sampai demi konten atau mengejar perhatian justru berujung pada persoalan hukum,” tutup Fadlan. (Putra)
Editor: Patar






