wahanaindonews.com, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan kembali menegaskan Surat Edaran Bupati Natuna Nomor 300.2.3/08/SE/DPKP/Tahun 2026 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Penegasan tersebut kembali menjadi perhatian di tengah kondisi kabut asap yang masih cukup tebal di sejumlah wilayah Natuna.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kabupaten Natuna, Syawal, membenarkan bahwa Bupati Cen Sui Lan kembali menegaskan terkait pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
“Benar, Bupati kembali menegaskan terkait Karhutla,” ujar Syawal saat dikonfirmasi.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh camat, lurah/kepala desa serta masyarakat Kabupaten Natuna.
Dalam surat edaran itu, Pemkab Natuna menekankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan seluruh pihak terhadap potensi Karhutla, mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan, serta meminimalkan dampak terhadap lingkungan, sosial dan kesehatan masyarakat.
Para camat diminta mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla di wilayah masing-masing.
Camat juga diminta menginstruksikan lurah dan kepala desa agar aktif melakukan pengawasan terhadap wilayah rawan Karhutla serta mengoptimalkan peran Forkopimcam, relawan dan masyarakat.
Sementara lurah dan kepala desa diminta menyosialisasikan larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat.
Pemerintah desa dan kelurahan juga diminta menggerakkan perangkat serta masyarakat untuk melakukan patroli terpadu, mengidentifikasi dan memetakan wilayah rawan kebakaran, serta membentuk dan mengaktifkan kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).
Khusus kepada masyarakat, Pemkab Natuna menegaskan larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Warga juga diminta tidak membuang puntung rokok atau benda lain yang dapat memicu api di kawasan hutan dan lahan.
Apabila mengetahui adanya titik api maupun aktivitas pembakaran, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada camat dan pihak berwenang.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Natuna juga menegaskan aspek penegakan hukum. Setiap orang atau pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aparat pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum juga ditegaskan akan menindak tegas pelanggaran Karhutla.
Sebelumnya, Pemkab Natuna telah memberlakukan pembelajaran dari rumah (BDR) bagi pelajar selama tiga hari menyikapi kondisi kabut asap.
Namun, karena hingga Kamis kondisi kabut asap masih cukup tebal, pelaksanaan BDR kembali diperpanjang selama tiga hari hingga Sabtu, 12 September 2026.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena dampak kabut asap dapat mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk proses belajar mengajar.
Dengan kembali ditegaskannya surat edaran tersebut, Pemkab Natuna mengingatkan bahwa pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan petugas, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat. (Remon)
Editor: Patar












