Pansus DPRD Riau Dorong Reformasi Tata Kelola Pajak demi Tingkatkan PAD

Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau resmi menuntaskan masa kerjanya setelah enam bulan. Hasil pembahasan tersebut telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Riau dalam bentuk laporan setebal 126 halaman yang memuat 16 rekomendasi strategis guna meningkatkan penerimaan daerah.

Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Abdullah, mengatakan rekomendasi tersebut terdiri atas 11 poin yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Riau dan lima usulan yang akan diteruskan kepada Pemerintah Pusat.

“Sebanyak 16 rekomendasi telah kami susun. Karena ini bukan pansus pembentukan perda, penyelesaian tugas mengikuti tata tertib DPRD dengan masa kerja enam bulan,” ujar Abdullah.

Ia menjelaskan, rekomendasi kepada Pemprov Riau berfokus pada pembenahan tata kelola pendapatan daerah melalui reformasi kelembagaan, peningkatan kapasitas aparatur, pembangunan sistem informasi pajak dan retribusi terintegrasi, hingga penguatan kerja sama pertukaran data dengan kementerian, lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah lainnya.

Pansus juga mendorong penguatan pengawasan pajak daerah melalui revitalisasi unit pelaksana teknis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pembentukan jabatan fungsional pemeriksa pajak daerah, penerapan sistem monitoring berbasis digital, serta audit kepatuhan secara berkala.

Selain itu, DPRD Riau meminta Pemprov mengoptimalkan penegakan peraturan daerah di bidang pajak dan retribusi dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara maksimal untuk melakukan pengawasan, penertiban, dan penindakan terhadap wajib pajak yang tidak patuh.

Rekomendasi lainnya mencakup evaluasi sistem perhitungan Pajak Air Permukaan (PAP), pembangunan basis data Pajak Alat Berat (PAB), penguatan pengawasan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pembentukan tim kajian kebijakan fiskal, serta evaluasi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar mampu mengakomodasi optimalisasi pendapatan.

Sementara itu, lima usulan kepada Pemerintah Pusat meliputi penguatan integrasi dan pertukaran data perpajakan, harmonisasi sistem Coretax dan OSS-RBA dengan sistem pemerintah daerah, evaluasi kebijakan pemusatan NPWP dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), penyempurnaan formula Dana Bagi Hasil (DBH), serta penyusunan regulasi yang menjamin akses pemerintah daerah terhadap data perpajakan, kepabeanan, perizinan, dan sektor strategis lainnya.

Menurut Abdullah, seluruh rekomendasi tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola pendapatan daerah, meminimalkan potensi kebocoran penerimaan, serta meningkatkan kemandirian fiskal Provinsi Riau. (Melyson)

Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *