Pokja Lingga Diduga Menangkan Perusahaan dengan SBU Mati

Berita, Lingga1 views

wahanaindonews.com, Lingga – Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan di Kabupaten Lingga diduga menetapkan pemenang tender dari perusahaan yang Sertifikat Badan Usaha (SBU)-nya sudah tidak berlaku pada dua paket pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024.

Dua paket yang dimaksud yakni pembangunan laboratorium komputer SMP Negeri 1 Lingga dengan pagu anggaran sebesar Rp 508 juta dan rehabilitasi ruang kelas SD Negeri 005 Lingga senilai Rp 453 juta.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan kedua paket tersebut dimenangkan oleh perusahaan yang SBU-nya telah dicabut atau tidak lagi berlaku sejak 31 Oktober 2023.

“Kedua paket tersebut tidak memenuhi syarat untuk dimenangkan karena SBU kedua perusahaan tersebut sudah mati atau dicabut per 31 Oktober 2023,” kata sumber itu, Rabu, 22 Juli 2026.

Sumber tersebut meminta aparat penegak hukum (APH) menelusuri proses pengadaan, termasuk keterlibatan CV Mentari Pinang Kencana. Ia menduga terdapat indikasi persekongkolan antara pejabat di Dinas Pendidikan, Pokja, dan perusahaan pemenang.

Menurut dia, dugaan serupa tidak menutup kemungkinan juga terjadi pada paket pekerjaan lainnya.

Ia menilai Pokja semestinya mengetahui status legalitas perusahaan peserta karena informasi mengenai masa berlaku izin dan SBU dapat dilihat melalui aplikasi penyedia.

“Sangat aneh jika Pokja tidak mengetahuinya. Kita menduga ini ada permainan sehingga usaha untuk bersaing secara sehat hanya omongan belaka,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, Pokja maupun pihak CV Mentari Pinang Kencana belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. Berita ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. (Ilham)

Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *