Kejari Natuna Selidiki Dugaan Peredaran Rokok Tanpa Cukai

wahanaindonews.com, Natuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menegaskan akan mendalami informasi terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Natuna. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Kejari memastikan akan berkoordinasi dengan instansi berwenang, yakni Bea Cukai, untuk proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Aditya Syaummil Patria, S.H., M.H., mengatakan peredaran rokok tanpa cukai merupakan tindak pidana ekonomi yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara.

“Peredaran rokok non cukai merupakan tindak pidana ekonomi. Seharusnya negara memperoleh pendapatan dari sektor cukai, namun akibat peredaran rokok non cukai negara tidak mendapatkan pemasukan dari sektor tersebut,” ujar Aditya, Selasa, 21 Juli 2026.

Menurutnya, Kejari Natuna akan menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal.

“Kami akan mendalami kebenaran informasi tersebut. Apabila memang ditemukan adanya peredaran rokok non cukai, kami akan meneruskannya kepada Bea Cukai sebagai leading sector dalam pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai. Jangan sampai terdapat adanya pembiaran terhadap praktik tersebut,” tegasnya.

Aditya menjelaskan, peredaran rokok tanpa pita cukai memiliki konsekuensi hukum yang tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Ia menyebutkan, ketentuan dalam Pasal 54 dan Pasal 56 mengatur larangan mengedarkan rokok tanpa cukai dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Pernyataan Kejari Natuna tersebut mencuat di tengah maraknya isu peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Natuna. Sebelumnya, aparat gabungan TNI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 429 slop rokok tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan KMP Bahtera Nusantara 01.

Kasus tersebut menjadi peringatan bahwa praktik peredaran barang kena cukai ilegal masih berpotensi terjadi sehingga membutuhkan pengawasan dan penindakan yang konsisten dari seluruh instansi terkait.

Kejari Natuna menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki serta memperkuat sinergi dengan Bea Cukai guna menutup ruang bagi peredaran rokok tanpa cukai yang berpotensi merugikan keuangan negara. (Remon)

Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *