Tanjungpinang – Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri yang digelar di Balairung Raja Khalid Hitam, Ruang Sidang Utama DPRD Kepri, Dompak, Senin, 20 Juli 2026.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari Ansar, didampingi Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dachlan dan Wakil Ketua III Bahtiar. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni.
Dalam pandangan umum fraksi-fraksi, seluruh anggota DPRD menyatakan dukungan agar ranperda tersebut dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya. Regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Juru Bicara Fraksi Gerindra, Ririn Warsiti, mengatakan pihaknya mendukung penuh pembahasan lanjutan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah karena memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pengelolaan aset pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya Fraksi Gerindra menyetujui Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya,” ujar Ririn.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah dilakukan secara optimal sehingga mampu mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif sekaligus memberikan nilai tambah terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Selain itu, keberadaan perda ini juga diharapkan memperkuat tertib administrasi aset melalui kelengkapan dokumen yang sah dan akuntabel sebagai dasar pengelolaan barang milik daerah.
Pandangan senada disampaikan Juru Bicara Fraksi NasDem, Yusrizal. Menurutnya, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset pemerintah agar memiliki nilai ekonomi yang lebih besar.
Ia berharap pembahasan ranperda dapat segera dilanjutkan sehingga mekanisme pengelolaan aset daerah menjadi lebih profesional, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Yusrizal juga menilai pengelolaan barang milik daerah yang baik akan memperkuat data inventaris sekaligus legalitas dokumen aset sebagai bagian dari penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Demokrat Nurani Indonesia, Tumpal Ari Mangasi Pasaribu, menegaskan aset daerah merupakan instrumen penting yang harus dikelola secara produktif agar mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
Dengan dukungan seluruh fraksi, DPRD Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kini akan memasuki tahapan pembahasan lanjutan untuk menyempurnakan substansi Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Hikler)
Editor: Patar












