wahanaindonews.com, Batam – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2027, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu, 8 Juli 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Hadir pula Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, jajaran Pemerintah Kota Batam, BP Batam, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin menjelaskan bahwa rapat paripurna membahas dua agenda penting, yakni laporan Badan Anggaran DPRD atas pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, serta penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2027.
Setelah Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disetujui, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pidato pengantar Wali Kota Batam mengenai arah kebijakan penyusunan APBD 2027.
Dalam pemaparannya, Amsakar Achmad mengatakan penyampaian Rancangan KUA dan PPAS merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur kepala daerah menyampaikan dokumen tersebut kepada DPRD paling lambat pada minggu kedua Juli.
“Pemerintah Kota Batam pada kesempatan ini menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2027 yang memuat kondisi ekonomi dan asumsi makro daerah, rencana pendapatan daerah, rencana belanja daerah, serta rencana pembiayaan daerah,” ujarnya.
Amsakar memaparkan, pertumbuhan ekonomi Kota Batam pada 2025 mencapai 6,76 persen atau lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepulauan Riau sebesar 5,88 persen. Batam juga memberikan kontribusi sekitar 56,5 persen terhadap perekonomian Kepri.
Untuk tahun 2027, Pemerintah Kota Batam memproyeksikan pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 6,7 hingga 7,7 persen yang didorong oleh sektor industri manufaktur, konstruksi, perdagangan, serta meningkatnya kunjungan wisatawan yang berdampak pada sektor perhotelan, restoran, dan transportasi.
Dari sisi fiskal, pendapatan daerah pada APBD 2027 direncanakan sebesar Rp4,548 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,833 triliun dan pendapatan transfer Rp1,714 triliun. Sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp4,648 triliun yang akan diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas dalam RPJMD Kota Batam 2025–2029.
Amsakar menjelaskan, belanja daerah diprioritaskan untuk mendukung pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial, peningkatan kualitas sumber daya manusia sesuai kebutuhan industri, pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, pemerataan layanan pendidikan dan kesehatan, serta optimalisasi pembangunan infrastruktur dasar.
Sejumlah program prioritas yang akan dijalankan antara lain subsidi bunga pinjaman nol persen bagi pelaku usaha mikro, bantuan sosial bagi lanjut usia, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan, pembangunan drainase dan pengendalian banjir, penanganan sampah, pembangunan sekolah baru, peningkatan layanan kesehatan, hingga pembangunan jalan, jembatan, SPAM, dan fasilitas pelayanan publik.
Mengakhiri penyampaiannya, Amsakar berharap pembahasan Rancangan KUA-PPAS 2027 bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan APBD yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Usai penyampaian pidato, Wali Kota menyerahkan dokumen Rancangan KUA-PPAS kepada pimpinan DPRD Kota Batam. Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin kemudian menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah pembahasan dokumen tersebut oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum menutup rapat, DPRD juga menyetujui sejumlah perubahan agenda kerja, di antaranya penyesuaian jadwal reses, Badan Musyawarah (Banmus), serta kegiatan bimbingan teknis anggota DPRD. (Ros)
Editor: Red











