wahanaindonews.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat melalui program kepesertaan BPJS Kesehatan gratis bagi warga yang memenuhi persyaratan.
Program tersebut menjadi salah satu langkah strategis Pemko Batam untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak tanpa terkendala biaya. Karena itu, warga yang belum memiliki kepesertaan aktif atau belum mengetahui status kepesertaannya diimbau segera melakukan pengecekan dan pengaktifan.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa pemenuhan akses layanan kesehatan merupakan salah satu prioritas Pemerintah Kota Batam. Menurutnya, tidak boleh ada warga yang kesulitan memperoleh pelayanan kesehatan hanya karena faktor ekonomi.
“Pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses kesehatan yang layak. Jangan sampai ada warga yang sakit tetapi tidak memperoleh pelayanan hanya karena persoalan biaya. Karena itu, status kepesertaan BPJS Kesehatan harus dipastikan aktif,” ujar Amsakar, Jumat, 12 Juni 2026.
Untuk memudahkan masyarakat, proses pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui puskesmas sesuai wilayah tempat tinggal masing-masing. Langkah tersebut dilakukan guna mendekatkan pelayanan administrasi kepada masyarakat agar lebih mudah, cepat, dan efektif.
Sementara itu, bagi warga yang membutuhkan penanganan segera atau berada dalam kondisi mendesak, proses pengurusan kepesertaan dapat dilakukan langsung melalui Dinas Kesehatan Kota Batam sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam proses pengajuan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Batam dan tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) Kota Batam sebagai bagian dari proses verifikasi data kepesertaan.
Amsakar juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga jatuh sakit untuk mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan. Menurutnya, status kepesertaan yang aktif akan mempermudah masyarakat memperoleh layanan kesehatan secara cepat ketika dibutuhkan.
Upaya memperluas perlindungan kesehatan tersebut sejalan dengan komitmen Pemko Batam dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Cakupan kepesertaan JKN di Kota Batam terus mengalami peningkatan, termasuk melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.
Melalui program ini, Pemko Batam menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dijamin dan dipenuhi. Oleh karena itu, masyarakat yang memenuhi persyaratan diimbau segera memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatannya agar dapat memperoleh manfaat layanan kesehatan secara optimal saat diperlukan. (Ros)
Editor: Juliadi












