wahanaindonews.com, Karimun – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungbalai Karimun mengalokasikan belanja materai Rp7,6 miliar pada tahun 2025.
Kepala KSOP Tanjungbalai Karimun, Supendi saat dikonfirmasi melalui surat dengan nomor 38/Red-ACI/XI/2025, perihal anggaran belanja meterai Rp7,6 miliar dan belanja internet Rp7,6 miliar tidak merespon dan memilih bungkam.
Surat tersebut dilayangkan redaksi acikepri.com, pada tanggal 26 November 2025, dan telah diterima staf KSOP Tanjungbalai Karimun, Almira.
Dalam surat tersebut, redaksi meminta penjelasan terkait dasar penganggaran, peruntukan, serta mekanisme penggunaan belanja materai dan belanja internet tersebut.
Sikap diam tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Padahal, KSOP merupakan bagian dari Kementerian Perhubungan, lembaga negara yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga wajib membuka informasi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran kepada masyarakat.
Secara hukum, kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan secara ketat oleh undang-undang.
Selain UU KIP, keterbukaan informasi juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 serta berbagai peraturan turunan yang dikeluarkan Komisi Informasi. Regulasi tersebut secara tegas menempatkan transparansi sebagai instrumen utama dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan dan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala KSOP Tanjungbalai Karimun Supendi tetap memilih bungkam. (Redaksi)
Editor: Sarwanto






