wahanaindonews.com, Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar Zoom Meeting Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Penyaluran Hibah, Bantuan Sosial (Bansos), dan Bantuan Pemerintah, Kamis, 10 Juli 2025.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasatgas Korsup Wilayah 1 KPK, Uding Juharudin, dan diikuti secara virtual oleh sejumlah pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Batam.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., turut hadir dalam kegiatan tersebut, didampingi Inspektur Daerah Hendriana Gustini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Abd. Malik, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Leo Putra, serta perwakilan perangkat daerah lainnya.
“Materi yang disampaikan KPK sangat penting, mengingat Pemerintah Kota Batam juga mengalokasikan anggaran untuk hibah dan bansos melalui APBD,” ujar Jefridin usai kegiatan.
Ia menjelaskan bahwa calon penerima hibah dan bansos harus jelas dan objektif. Seluruh penerima wajib melewati proses verifikasi administratif dan faktual. Khusus bagi organisasi kemasyarakatan (Ormas), harus dipastikan status legalitasnya sebagai badan hukum yang terdaftar secara resmi. Penyerahan hibah juga harus dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Pemerintah Kota Batam dalam menyalurkan hibah telah mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku. Sebelum menetapkan penerima hibah dalam bentuk Surat Keputusan Wali Kota, dilakukan seleksi dan verifikasi terlebih dahulu. Setelah ditetapkan, penerima wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban,” paparnya.
Dalam forum tersebut, KPK juga mendorong penerapan sistem digitalisasi dalam proses penyaluran hibah dan bansos, mulai dari pengajuan, verifikasi, pencairan hingga pelaporan. Sistem ini diharapkan terintegrasi dengan platform nasional seperti SIPD Kemendagri dan DTKS Kemensos, maupun sistem informasi daerah.
“Dengan digitalisasi, proses penyaluran dana hibah dan bansos akan menjadi lebih transparan. Masyarakat pun bisa turut mengawasi sebagai bentuk kontrol sosial. Secara internal, Inspektorat Daerah juga tetap melakukan audit khusus dan audit kinerja,” tegas Jefridin.
Pemerintah Kota Batam menyambut baik arahan dan evaluasi dari KPK dan berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas serta transparansi dalam pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial ke depan. (Ros)
Editor: Sar






