wahanaindonews.com, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu, 18 Juni 2025.
Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam transformasi sistem transportasi publik di Batam, khususnya dalam pengembangan layanan Bus Rapid Transit (BRT) Trans Batam.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM. Hadir pula Wali Kota Batam Amsakar Achmad, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat dari LAMKR Batam, kepala SKPD, perwakilan Organda, serikat pekerja, mahasiswa, hingga insan media.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Setia Putra Tarigan, menjelaskan bahwa Ranperda ini telah mengalami penguatan signifikan dari sisi substansi. Awalnya hanya terdiri dari 9 bab dan 12 pasal, kini menjadi 11 bab dan 26 pasal. Selain itu, judul Ranperda turut diubah untuk memperjelas ruang lingkup pengaturannya.
“Judul diubah dari ‘Angkutan Umum Massal’ menjadi ‘Angkutan Massal Berbasis Jalan di Batam’ agar tidak menimbulkan tafsir ganda. Perda ini khusus mengatur layanan bus, bukan moda berbasis rel seperti MRT atau kereta api,” jelas Tarigan.

Dalam peraturan ini, terdapat dua model skema pembiayaan layanan BRT Trans Batam, yaitu:
1. Pembiayaan penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam.
2. Skema Buy The Service (BTS), di mana operator swasta dibayar berdasarkan jarak tempuh pelayanan.
Anggaran operasional BRT ditetapkan sebesar Rp50 miliar per tahun, ditambah 10 persen dari total pendapatan opsen pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Kota Batam juga diminta membuka ruang pendapatan baru melalui iklan di bus dan halte, mengingat status BRT sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Selain pengesahan Perda BRT, Pansus juga merekomendasikan agar Pemko Batam segera menyusun Perda Transportasi Kota Batam yang lebih luas cakupannya, meliputi transportasi berbasis jalan, rel, dan laut. Hal ini dinilai sangat relevan dengan posisi strategis Batam sebagai kota kepulauan, kawasan industri, dan destinasi pariwisata.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Batam, Pansus, dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pengesahan perda tersebut.
“Perda ini sangat penting untuk mendukung pelayanan transportasi yang aman, nyaman, terjangkau, dan terintegrasi. Ini sejalan dengan upaya kita dalam mengurangi kemacetan, meningkatkan konektivitas antarwilayah, serta mendorong pembangunan kota yang berkelanjutan,” ungkap Amsakar.
Dengan disahkannya perda ini, diharapkan sistem angkutan massal berbasis jalan di Batam dapat berkembang lebih optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. (Ham)
Editor: Sar






