Wahanaindonews.com, Batam – Proyek apartemen yang diberi nama Azure Suite, pembangunan 7 lantai yang berada di Kecamatan Lubuk Baja diduga tidak mematuhi aturan yang notabene tidak menuliskan nilai anggaran di nama plang proyek.
Sesuai yang tertulis di plang proyek dimenangkan oleh PT Pratama Sentra Niaga. Proyek ini adalah milik proyek pemerintah Kota Batam di bawah pengawasan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam.
Proyek tersebut berasal dari APBD Kota Batam tentunya masyarakat juga dapat berperan untuk mengetahui serta ikut mengawasi, sesuai dengan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) no. 14 tahun 2008.
Hingga berita ini di buatKepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam Azril Apriansyah saat di konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Senin, 23 September 2024 tidak dapat dihubungi alias bisu. (Ramadan)