Eksekusi Pembayaran Restitusi PMI oleh Kejaksaan Negeri Batam

wahanaindonews.com, Batam – Kejaksaan Negeri Batam melaksanakan eksekusi pembayaran restitusi terpidana Devid Fauzan Bin Nasir dan Suirman Bin Samsuar terkait tindak pidana Pekerja Migran Indonesia (PMI), pada Kamis 11 Januari 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan pelanggaran pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada 14 November 2023, Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan terhadap Devid Fauzan Bin Nasir dan Suirman Bin Samsuar, dengan hukuman penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000,-.

Terpidana dihukum membayar restitusi kepada para korban, seperti Wimboharjo (Rp2.080.000), Alwi Sidiq (Rp2.130.000), dan Karim (Rp1.408.000). Total restitusi yang telah dibayar oleh terpidana mencapai Rp5.618.000.

Kegiatan eksekusi ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Eksekutor, dan perwakilan LPSK Pusat. Para korban diwakili dan memberikan kuasa kepada pihak LPSK.

Keberhasilan pembayaran restitusi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Batam dalam menegakkan keadilan bagi para korban tindak pidana PMI.(Ramadan)

Editor: Sarwanto

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *