Pekanbaru, WahanaIndoNews.Com – Estiono Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang PHI dengan Nomor Perkara 55/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr, menghimbau kepada kedua bela pihak ( Tergugat / PT Padasa Enam Utama dan Penggugat / buruh, red ) agar menghormati sidang PHI yang sedang berjalan. Jangan sampai ada tindakan anarkis dilapangan dan masing-masing pihak harus menahan diri. Demikian Himbauan singkat dari Majelis Hakim saat memimpin sidang lanjutan kasus PHK ratusan buruh oleh PT Padasa Enam Utama di Pengadilan Hubungan Industrial PN Pekanbaru, Rabu (08/09/2021).
Dalam persidangan, Estiono menghimbau, bahwa permohonan kuasa hukum buruh terkait kejadian anarkis dilapangan itu patut diperhatikan pihak Perusahaan.
Majelis hakim berharap, kiranya pihak Perusahaan jangan bertindak apapun kepada buruh, selagi proses Sidang PHI berjalan. Dan Majelis Hakim juga meminta kepada Kuasa Hukum PT Padasa Enam Utama, agar menyampaikan himbauan Majelis Hakim tersebut kepada Manajemen PT Padasa Enam Utama.
“Agar Masing-masing pihak dapat menahan diri. Jangan ada tindakan anarkis kepada buruh dilapangan. Tolong hormati proses Hukum Sidang PHI yang sedang berjalan. Perusahaan jangan bertindak apapun kepada buruh yang sedang menempuh jalur hukum ini. Tolong ya, Kuasa Hukum Perusahaan, sampaikan himbauan ini kepihak perusahaan”, ujar Estiono.
Sementara kepada Riley HoSa kuasa hukum dari buruh, Majelis Hakim menghimbau dengan mengatakan jika memang telah terlanjur terjadi tindakan anarkis perusahaan dan ada bentrok fisik sehingga menimbulkan adanya luka-luka di pihak buruh, silahkan buruh menempuh jalur hukum.
“Kalau terlanjur ada tindakan kekerasan dan pemukulan kepada buruh dilapangan oleh pihak perusahaan, silahkan para buruh menempuh jalur hukum atas tindak pidana tersebut”, ujar majelis hakim.
Kuasa Hukum Adu Mulut
Pantauan wahanaindonews.com dalam persidangan, situasi sidang sempat memanas dan terjadi saling tunjuk menunjuk dan suara meninggi sesama kuasa hukum. Baik dari Kuasa Hukum Buruh maupun dari Kuasa Hulum Perusahaan.
Hal itu terjadi karena Kuasa Hukum PT Padasa sempat menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim, terkait dengan keluhan kuasa hukum buruh yang belum mempersiapkan materi kesimpulan dari penggugat. Dengan alasan Kuasa Hukum Buruh sibuk mengurusi parah buruh yang menderita luka-luka akibat dari aksi usir paksa dengan kekerasan pihak perusahaan. Kuasa Hukum PT Padasa beralasan bahwa agenda sidang saat itu adalah penyampaian kesimpulan masing-masing pihak.
Mendenngar pernyataan keberatan dari kuasa hukum PT Padasa Enam Utama itu kepada majelis hakim, Kuasa Hukum buruh, Norma Sari Simangunsong dan Hoa Sun yang tergabung dalam Tim “RiLey HoSa” tidak terima dengan alasan pihak tergugat itu kiranya bersikap manusiawi dan saudara Kuasa Hukum Tergugat itu agar berempati terhadap nasib buruh.
Sari mengatakan, bahwa ratusan buruh itu diusir secara paksa. Bagi buruh yang tidak mau diusir itu kemudian dipaksa keluar dengan cara dipukuli. Saat ini ada puluhan buruh yang mengalami luka-luka. Ada yang patah kakinya, karena dipukuli. Ada lehernya dipukuli dan saat ini dirawat di RSU Bangkinang. Yang jelas ada 7 orang buruh yang sudah menjalani visum di RSU Bangkinang. Serta kejadian pemukulan itu telah dilaporkan ke Polres Kampar.
“Jadi saudara kuasa hukum perusahaan itu pakai hati nurani dikit dong, jangan main gas terus”, ujar Sari dengan suara meninggi.
Sementara Hoa Sun dengan suara keras dan sambil menunjuk Kuasa Hukum Tergugat juga mengatakan, bahwa Pihaknya (kuasa hukum buruh.red) bermohon itu ke majelis hakim, agar selama proses hukum sidang PHi berlangsung dan belum selesai. Jangan ada tindakan kekerasan apapun kepada buruh, Kuasa Hukum tergugat justru sudah memotong, dengan mengatakan keberatan.
“Kami yang bermohon jangan ada tindakan kekerasan apapun kepada buruh yang di PHK selama proses hukum sidang PHI berjalan ke majelis hakim, Saudara Kuasa Hukum Tergugat, yang keberatan. Pakai hatimu saudara, lihat nasib parah buruh itu, janganlah yang sudah susah itu, semakin dizolimi”ujar Hoa Sun.
Untunglah Majelus Hakim itu segera mengambil kesimpulan dan mendinginkan suasana saat itu juga dengan mengatakan dalam anjurannya agar masing-masing pihak saling menahan diri. Pihak perusahaan jangan bertindak apapun kepada buruh sebelum proses sidang PHI selesai. Dan Kuasa Hukum Tergugat juga agar menyampaikan himbauan majelis hakim tersebut.
Serelah himbauan Majelis itu disampaiakn, Pihak Kuasa Hukum PT Padasa Enam Utama pun berdalih, bahwa terkait kejadian kerusuhan dilapangan itu, mereka tidak mengetahuinya.
“Terkait kejadian apapun dilapangan, kami tidak tahu. Kami hanya mengurusi masalah legal dari PT Padasa.”ujar Kuasa Hukum dari Tergugat. ( jupe )
Dalam setiap persoalan yang timbul antara Pekerja dg Buruh tidak ada istilah usir-mengusir dalam UU Ketenagakerjaan semestinya Perusahaan harus tunduk dan taat kepada Undang undang ketenagakerjaan karena segala sesuatunya persoalan buruh dg Perusahaan sudah diatur disana. Dan dalam menyikapi persoalan ini Kapolres Kampar harus dg sigap dan cerdas menangani kasus ini selaku aparat keamanan di Republik ini dan janganlah menunggu nunggu bertumbuh persoalan mbak seperti cendawan persoalan buruh ini. Terimah kasih PM Hutajulu SH pengamat Hukum Ketenagakerjaan No.13 Thn 2003.