wahanaindonews.com, Batam – Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, pada Rabu, 13 Desember 2023.
Pemberian penghargaan tersebut disejalankan dengan acara audiensi di aula Kejaksaan Negeri Batam lantai 3.
“Kami sangat apresiasi tim Kejari Batam, Ini merupakan kasus pertama yang dinyatakan lengkap atau P21 dan diproses hingga dijatuhkan sanksi,” ujar Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementrian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara, usai acara.
Ariodilah menjelaskan, kasus tersebut merupakan kasus pemanfaatan lahan hutan lindung yang tidak sesuai fungsi dan aturan yang berlaku oleh masyarakat.
Hutan lindung yang berlokasi di Sei Hulu Lanjai, kecamatan Nongsa, Kota Batam itu dimanfaatkan untuk membangun perumahan, terdapat penjualan Kaveling secara ilegal. Dan Alhamdulillah ini bisa diselesaikan oleh tim Kejari Batam,” jelasnya.
Untuk itu, Ariodilah menambahkan, dengan diberikannya penghargaan ini, Direktorat Jendral (Dirjend) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN, berharap menjadi penyemangat bagi aparat penegak hukum (APH) secara umum, dan kejaksaan khususnya.
“Kami harap ini sebagai penyemangat. Kedepan, bila ada kasus lahan di kota Batam bisa diselesaikan secara hukum dan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Disaat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi menyampaikan rasa terima kepada kementrian Agraria dan Tata Ruang / BPN. Menurutnya, penyelesaian kasus tersebut merupakan hasil koordinasi yang baik antara tim Kejaksaan Negeri Batam dengan BPN.
“Selaku Penuntut Umum kami akan terus berkoordinasi dengan penyidik BPN,” tegas Kajari I Ketut Kasna Dedi
Dengan adanya, penghargaan ini, Kasna Dedi menyebutkan, selain ucapan terimakasih, baginya ini akan menjadi penyemangat untuk semua tim penyidik Kejaksaan Batam.
“Kami juga meminta bantuan kepada masyarakat dan media, kedepan, bila ada informasi terkait penggunaan lahan yang tidak sesuai aturan, mari kita bahas bersama, jika ada indikasi pelanggaran, akan kita tindak lanjuti,” pungkas I Ketut Kasna Dedi.
Pemberian penghargaan tersebut disejalankan dengan acara audiensi di aula Kejaksaan Negeri Batam lantai 3.
“Kami sangat apresiasi tim Kejari Batam, ini merupakan kasus pertama yang dinyatakan lengkap atau P21 dan diproses hingga dijatuhkan sanksi,” ujar Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementrian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara, usai acara.
Ariodilah menjelaskan, kasus tersebut merupakan kasus pemanfaatan lahan hutan lindung yang tidak sesuai fungsi dan aturan yang berlaku oleh masyarakat.
Hutan lindung yang berlokasi di Sei Hulu Lanjai, Kecamatan Nongsa, Kota Batam itu dimanfaatkan untuk membangun perumahan, terdapat penjualan Kaveling secara ilegal. Dan Alhamdulillah ini bisa diselesaikan oleh tim Kejari Batam,” jelasnya.
Untuk itu, Ariodilah menambahkan, dengan diberikannya penghargaan ini, Direktorat Jendral (Dirjend) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN, berharap menjadi penyemangat bagi aparat penegak hukum (APH) secara umum, dan kejaksaan khususnya.
“Kami harap ini sebagai penyemangat. Kedepan, bila ada kasus lahan di Kota Batam bisa diselesaikan secara hukum dan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Disaat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi menyampaikan rasa terima kepada kementrian Agraria dan Tata Ruang / BPN. Menurutnya, penyelesaian kasus tersebut merupakan hasil koordinasi yang baik antara tim Kejaksaan Negeri Batam dengan BPN.
“Selaku Penuntut Umum kami akan terus berkoordinasi dengan penyidik BPN,” tegas Kajari I Ketut Kasna Dedi
Dengan adanya, penghargaan ini, Kasna Dedi menyebutkan, selain ucapan terimakasih, baginya ini akan menjadi penyemangat untuk semua tim penyidik Kejaksaan Batam.
“Kami juga meminta bantuan kepada masyarakat dan media, kedepan, bila ada informasi terkait penggunaan lahan yang tidak sesuai aturan, mari kita bahas bersama, jika ada indikasi pelanggaran, akan kita tindak lanjuti,” pungkas I Ketut Kasna Dedi. (Ramadan)