wahanaindonews.com, Jakarta – Dewan Pers mengecam dua peristiwa yang dinilai mengganggu kebebasan pers dan kerja jurnalistik. Kedua peristiwa tersebut terjadi pada 11 Agustus 2026 dan melibatkan wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Melansir laman dewanpers, Peristiwa pertama terjadi ketika wartawan mewawancarai anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman.
Dalam wawancara tersebut, wartawan menanyakan kehadiran Presiden RI ke-6 sekaligus pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam Sidang Tahunan pada 14 Agustus 2026 serta upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana Negara.
Benny menjawab bahwa SBY sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat. Ketika wartawan kembali mengonfirmasi apakah kondisi tersebut berarti SBY tidak akan menghadiri dua agenda kenegaraan itu, Benny merespons dengan ungkapan, “Otak kamu ada nggak.”
Dewan Pers menilai pernyataan tersebut bernada merendahkan wartawan yang sedang menjalankan profesinya.
Selain itu, Dewan Pers mencatat adanya intimidasi terhadap wartawan TV One, BeritaSatu TV, dan Kompas TV saat melakukan peliputan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.
Para wartawan dilaporkan diintimidasi dan diusir oleh sekelompok orang dari lokasi tersebut sehingga tidak dapat melanjutkan kegiatan jurnalistiknya.
Menanggapi kedua kejadian itu, Dewan Pers mengecam tindakan yang dinilai merendahkan wartawan dalam menjalankan profesinya. Dewan Pers mengingatkan bahwa pejabat publik semestinya memberikan contoh yang baik dan edukatif ketika menyampaikan pernyataan di ruang publik.
Dewan Pers juga mengecam intimidasi terhadap wartawan Kompas TV, TV One, dan BeritaSatu. Tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik, menurut Dewan Pers, dapat dikategorikan sebagai penghalang-halangan terhadap kegiatan pers dan berpotensi dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers menegaskan, kegiatan wartawan dalam mencari informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mendapat mandat dari Undang-Undang Pers.
Kerja jurnalistik, lanjut Dewan Pers, pada dasarnya merupakan pekerjaan untuk kepentingan publik. Karena itu, penghinaan terhadap jurnalis maupun tindakan yang menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dinilai bukan hanya merugikan pekerja pers, tetapi juga menghambat hak publik untuk mengetahui informasi atau the public right to know.
Dewan Pers menilai kebebasan pers merupakan bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Karena itu, setiap pihak diminta menghormati kerja jurnalistik dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat wartawan dalam memperoleh serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Editor: Patar






