wahanaindonews.com, Batam – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Rudi Margono, SH.MH, menjadi narasumber dalam agenda evaluasi dan pengawasan pelaksanaan Program Pupuk Bersubsidi di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Kota Batam, Selasa 12 Desember 2023.
Acara ini dihadiri oleh lebih dari 1000 distributor pupuk bersubsidi dari seluruh Indonesia.
Adapun peserta dan pembicara utama dalam kegiatan ini, Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum, bersama dengan pejabat lain seperti Herry Muryanto dan Hotman Tambunan dari Satgassus Bareskrim POLRI, serta perwakilan dari Ombudsman RI dan sejumlah direktur perusahaan pupuk ternama.
Penyimpangan Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Dalam presentasinya, Dr. Rudi Margono membahas tugas dan fungsi Kejaksaan RI dalam Komisi Pengawasan Pupuk dan Pertisida, termasuk penegakan hukum terkait peredaran pupuk dan pestisida.
Pemantauan pengadaan, peredaran, penyimpanan, dan penggunaan pupuk serta evaluasi laporan hasil pengawasan menjadi fokus utama.
Dr. Rudi Margono mengidentifikasi beberapa kejahatan terkait pupuk bersubsidi, termasuk distribusi yang tidak sesuai peruntukan, peredaran di luar wilayah tanggung jawab, dan penjualan oleh pihak yang bukan produsen, distributor, atau pengecer resmi.
Sanksi hukum yang dapat dikenakan termasuk UU DRT No. 7 tahun 1955, PERPU No. 8 tahun 1962, PERPRES No. 77 tahun 2005, dan PERMENDAG No. 15/M-DAG/PER/4/2013.
Dalam menghadapi tantangan pengelolaan pupuk bersubsidi, Kejati Kepri menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum demi ketertiban distribusi dan penggunaan pupuk bersubsidi.
Penandatanganan SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2024 menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan dan menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi yang sesuai peruntukannya. (Ramadan)
Editor: Sarwanto