wahanaindonews.com – Wakaf merupakan istilah dari bahasa Arab ‘waqaf’. istilah wakaf secara bahasa berarti penahanan atau larangan atau menyebabkan sesuatu berhenti. Istilah wakaf secara istilah diartikan berbeda-beda menurut pandangan ahli fiqih.
Menurut Abu hanifah, wakaf adalah menahan suatu benda sesuai hukum yang ada, dan menggunakan manfaatnya untuk hal-hal kebaikan, bahkan harta yang sudah diwakafkan bisa ditarik kembali oleh si pemberi wakaf.
Berdasarkan definisi Abu hanifah, kepemilikan harta tidak lepas dari si wakif, pihak yang mewakafkan harta benda nya.
Mazhab syafi’i berpendapat bahwa wakaf merupakan pelepasan harta dari kepemilikan melalui prosedur yang ada.
Pewakaf tidak boleh melakukan suatu tindakan kepada harta yang sudah diwakafkan olehnya.
Mazhab syafi’i juga membolehkan memberikan wakaf berupa benda bergerak dengan syarat barang yang diwakafkan harus memiliki manfaat yang kekal.
Sedangkan menurut Undang-Undang nomor 41 tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum wakif, si pemberi wakaf, untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Wakaf memiliki banyak jenisnya. Berikut adalah jenis-jenis wakaf :
1. Wakaf Ahli
Wakaf ahli atau biasa disebut dengan wakaf keluarga adalah wakaf yang dilakukan kepada keluarganya dan kerabatnya.
Wakaf ahli dilakukan berdasarkan hubungan darah atau nasab yang dimiliki antara wakif dan penerima wakaf.
Di beberapa negara, amalan wakaf ahli ini sudah dihapus seperti di Turki, Lebanon, Syria, Mesir, Irak dan Libya. Wakaf ahli ini dihapus karena beberapa faktor seperti tekanan dari penjajah, wakaf ahli dianggap melanggar hukum ahli waris, selain itu wakaf ahli dianggap kurang memberi manfaat yang banyak untuk masyarakat umum.
2. Wakaf Khairi
Wakaf khairi adalah wakaf yang diberikan untuk kepentingan umum. Wakaf khairi adalah wakaf dimana pihak pewakaf memberikan syarat penggunaan wakafnya untuk kebaikan-kebaikan yang terus menerus seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
Wakaf khairi adalah jenis wakaf untuk mereka yang tidak memiliki hubungan seperti hubungan keluarga, pertemanan atau kekerabatan antara pewakaf dan orang penerima wakaf.
3. Wakaf Musytarak
Wakaf musytarak adalah wakaf yang mana penggunaan harta wakaf tersebut digunakan secara bersama-sama dan dimiliki oleh kegerunan si pewakaf. Wakaf musytarak ini masih diterapkan oleh beberapa negara seperti di Malaysia dan Singapura.
4. Wakaf benda tidak bergerak
Selain wakaf di atas, wakaf juga dibagi menjadi wakaf berdasarkan jenis harta. Salah satunya adalah wakaf benda tidak bergerak. harta-harta yang dimaksud adalah bangunan, hak tanah, tanaman dan benda-benda yang berhubungan dengan tanah.
5. Wakaf benda bergerak selain uang
Ada juga wakaf benda bergerak selain uang yaitu benda-benda yang bisa berpindah seperti kendaraan. Selain itu ada juga benda yang bisa dihabiskan dan yang tidak, air, bahan bakar, surat berharga, hak kekayaan intelektual dan lain-lain.
Tidak hanya amal bersedekah saja, amal wakaf juga memiliki manfaat di dunia dan kehidupan akhirat:
1. Mendapatkan amal jariah
Orang yang berwakaf pahalanya akan mengalir terus menerus selama hidupnya sampai ia meninggal dunia.
2. Mempererat tali persaudaraan
Dengan mewakafkan harta yang bisa digunakan oleh masyarakat umum tentunya akan mempererat tali persaudaraan, karena sama-sama bisa menikmati sarana dari wakaf tersebut.
3. Membantu pembangunan negara
Harta yang diwakafkan untuk membangun sarana umum seperti masjid, sekolah, fasilitas kesehatan atau jalanan tentunya akan bisa dinikmati oleh orang-orang yang membutuhkan. Hal ini tentunya sangat berpengaruh dalam pembangunan negara.
4. Membangun jiwa sosial yang tinggi
Mewakafkan harta benda juga menjadi salah satu sarana untuk membangun jiwa sosial yang ada di diri manusia. Dengan berwakaf tentunya akan meringankan beban orang yang lebih membutuhkan.
Penulis : Santi Andari (Program Study: Ekonomi Syariah)
Editor: SR