wahanaindonews.com, Bintan – Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Kepulauan Riau bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang hadir ke Kantor Bupati dalam rangka membentuk TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) Tingkat Kabupaten Bintan.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan, pembentukan tim ini langsung dilanjutkan dengan diskusi terakit isu terkini, Selasa, 22 Maret 2022 di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan.
Pembentukan TIMPORA didasarkan pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Permenkumham RI Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing. Gagasan ini disambut baik oleh Plt Bupati Roby dengan tegas menyatakan siap mendukung sepenuhnya sesuai dengan kapasitas sebagai Pemerintah Daerah.
“Kita tidak butuh superman, tapi kita butuh superteam,” ungkap Roby singkat.
Ditambahkannya bahwa Bintan merupakan daerah destinasi wisata yang tiap tahun ratusan ribu turis mancanegara datang berkunjung sebelum pandemi. Saat ini pula Bintan menjadi salah satu daerah yang dipilih sebagai tempat pengungsian bagi pengungsi asing atau para pencari suaka.
“Pada prinsipnya Kami siap mendukung sepenuhnya dan turut berkontribusi. Ini memang yang sangat diharapkan,” tambahnya.
Sementara, Kepala Devisi Keimigrasian Kemenkumham Kanwil Kepri Moriana Harahap sangat berharap agar tim yang dibentuk ini mampu membawa kenyamanan khususnya bagi masyarakat. Dirinya mengharapkan agar nantinya seluruh stakeholder yang terlibat akan dapat saling berkoordinasi dan berkontribusi.
“Kita tidak bisa jalan masing-masing. Kami harapkan semuanya bisa saling mengisi dan men-support,” kata Moriana yang juga Ketua TIMPORA Provinsi Kepri itu.
Editor: SR