Ini Penjelasan Komisi IV DPRD Lakakerja di PT Jovan Technologie

Batam, Berita, Hukum750 views

wahanaindonews.com, Batam – Kecelakaan kerja (Lakakerja), di PT Jovan Technologie, yang menewakan seorang ibu yang sedang hamil 4 bulan, di Kawasan Union Industrial Park, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan, Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pada Sabtu (19/3/2022).

Muhammad Mustofa, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)/
anggota Komisi IV DPRD Kota Batam mengatakan pada Selasa (22/3/2022) sore. Bertempat di Komisi IV, DPRD Kota Batam. Bahwa PT Jovan Technologie tidak kenal budaya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Karena saat kami meminta kepada management terkait dengan sefty officer mereka tidak paham atau pura-pura tidak paham, jelasnya.

Terkait hal ini kami komisi IV DPRD Kota Batam agar perusahaan ini harus kita minta “Punishment”,. Karena sudah menghilangkan dua yawa orang. Mengapa saya bilang dua karena ibu yang meninggal dalam kondisi hamil 4 bulan, jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa diarea kerja yang kita lihat, tidak sedikitpun ada tanda-tanda peringatan yang di lakukan oleh PT Jovan Technologie, walaupun sedikit.

Kalau kita melihat area kerjanya itu berisiko tinggi. Karena area untuk memutar forklift itu sekitar 3X4 meter. Walupun begitu setidaknya di area tersebut tidak boleh ada lalu lalang orang.

Yang ironisnya di tempat mutar forklift di pantatnya itu ada Mushalla dan ada suara dinamo uler yang kuat, sehingga walupun ada yang teriak terjadinya kecelakaan si operator forklift itu tidak mendengar.

Sewaktu Komisi IV bertemu dengan pemilik PT Jovan Technologie yang bernama Hendrik didampingi beberapa orang HRD Manager PT Jovan, saat kita menanyakan kepada mereka tentang sefty ternyata mereka tidak paham.

Hal senada kita lakukan saat dalam pengawasan bersama dengan Disnaker Provinsi Kepri dan Disnaker kota Batam. Dan saat kami balik dari PT Jovan pengawasan kami suruh cek sampai selesai, tegasnya.

Yang miris lagi kata Mustofa saat dia bertanya kepada management PT Jovan yang membawa forklift (Hartono) dimana, jelas mereka di Polsek Batu Ampar. Alasannya karena Hartono tidak memiliki surat izin operator (SIO).

Saat itu juga kami ingin mencari, siapa yang memerintahkan Hartono bekerja, yang pasti atasnya, dengan jelas kata Mustofa.

Dalam hal kejadian ini Mustofa ingin menyampaikan kepada masyarakat umum walupun sepandai apapun kita mengoperasikan alat yang bersertifikasi jangan coba-coba kalau kalian tidak mempunyai sertifikat.

Karena saksinya jika mengakibatkan orang itu meninggal itu larinya ke kita (Komisi IV DPRD Kota Batam).

Persoalan ini terus kita akan cari siapa yang sebenarnya yang menyuruh Hartono bekerja. Karena belakangan ini sudah banyak kejadian kecelakaan kerja di perusahaan-perusahaan di Batam mengakibatkan orang meninggal dunia.

Sebagai penanggung jawab penuh terhadap atas meninggalnya seorang ibu hamil 4 bulan adalah perintah atasannya yang menyuruh Hartono membawa forklift yang notabene tidak mempunyai sertifikasi/SIO.

Kesimpulanya kasus ini tetap kita lanjutkan. Dan kita peringatkan kepada perusahaan yang sudah memberikan segala bentuk pemberian kepada ahli waris almarhumah dan pihak keluarganya dan telah menerima. Proses hukum harus ditegakkan sebenar-benarnya sesuai dengan aturan yang ada. (Ramadan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *