Sebanyak 133 SK P3K Guru dan Penyuluh Pertanian Tahun 2020 Diserahkan Bupati

Bengkalis257 views

wahanaindonews.com, Bengkalis – Bupati Bengkalis Kasmarni  menyerahkan sebanyak 133 Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2020, di ruang Dang Merdu Kantor Bupati Bengkalis, Senin, 1 Maret 2021.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso, Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam, dan Sekretaris Daerah Bustami HY, dan OPD Bengkalis.

“Ini merupakan apresiasi pemerintah terhadap pengabdian saudara selama menjadi honorer, dengan ditingkatkannya status menjadi PPPK, pemerintah telah meningkatkan pula kesejahteraan hidup dan jaminan karir saudara,” kata Kasmarni.

Akan tetapi, sambungnya, itu semua tidak akan ada artinya, apabila PPPK tidak dibarengi dengan peningkatan komptensi, profesionalitas dan kinerja.

“Oleh karena itu, kami ingatkan, meskipun telah menerima SK, namun saudara masih dalam masa perjanjian kerja, artinya saudara sebagai PPPK akan terus dipantau, dinilai dan dievaluasi,” tutur Kasmarni.

Dilanjutkan Bupati, apabila mampu memenuhi perjanjian yang telah ditetapkan, maka PPPK akan diperpanjang, namun apabil dinilai tidak mampu, bahkan melanggar pernjanjian yang telah ditandatangani, maka masa hubungan kerja tidak akan dilanjutkan, bahkan bisa dilakukan pemutusan hubungan kerja.

Sebab itu, agar seluruh penerima PPPK selalu meningkatkan kompetensi diri, pelajari dan pahami kedudukan, tugas pokok, hak dan kewajiban sebagai PPPK.

“Bukan hanya sekedar datang, duduk dan pulang kantor sambil update status di media sosial, serta menerima gaji dan tunjangan pada awal atau akhir bulan semata,” ungkap Kasmarni.

Kemudian, tambah Bupati, tegakkan disiplin jam kerja, maupun pelaksanaan kerja secara umum. Karena keberhasilan seseorang dalam suatu hal, tidak mungkin dicapai tanpa upaya dan disiplin tinggi.

“Kami tidak ingin melihat atau mendengar adanya PPPK yang bermalas-malasan, dan tanpa alasan yang jelas terlambat atau tidak masuk kantor. Jam kerja jangan dihabiskan di kedai kopi saja,” tegas Kasmarni.

Diketahui, 133 Penerima SK itu, terdiri dari 109 formasi guru, dan 24 orang penyuluh pertanian.(Sert/L.Batu/disk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *